Hukum syari'at atau yang di kenal dengan sarak, syarak, atau syarat di Minangkabau memiliki keterkaitan dengan agama Islam. Jadi bisa dikatakan bahwa hukum syari'at merupakan hukum agama dan dianggap sebagai 'canon law' yang mana hukum yang dihasilkan dari tafsiran oleh para ulama atau sarjana hukum Islam.
Pakar hukum mengomentari perintah dan larangan yang terkandung dalam Al-Qur'an, dan kemungkinan implikasi etis dan hukum dari kasus-kasus dari kehidupan Nabi.
Secara harfiah Syarak sendiri berarti " jalan menuju sumber air, jalan yang harus diikut" yang dapat kita maknai bahwa hukum Islam hadir untuk mendorong dan mearahkan manusia di jalan yang tepat dan tentunya beruntunglah bagi orang-orang yang mengikuti jalan tersebut kebaikkan tersebut.
Syarak itu sendiri merupakan doktrin yang wajib diikuti dan juga telah mempengaruhi semua aspek aktivitas serta perilaku manusia. Perintah agama syarak diklasifikasikan ke dalam lima standar penilaian yang berbeda terdiri dari:
1. Tindakan yang dilarang keras
2. Segala sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapatkan dosa tapi jika ditinggalkan mendapatkan pahala (makruh)
3. Sifat-sifat yang umumnya dimiliki manusia (ja'iz)
4. Segala sesuatu jika dikerjakan mendapatkan pahala tapi apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan apapun, ini lebih bersifat anjuran(mandb)
5. Segala sesuatu yang jika tidak dilakukan maka akan mendapatkan dosa tapi apabila mengerjakan akan mendapatkan pahala (fardhu)
Konsepsi hukum nomor satu dan lima bisa dianggap sebagai hukum umum karena memaksa atau lebih tepat mewajibkan para manusia dari hal-hal yang larang oleh hukum Islam. Empat sumber" atau "akar" hukum Islam yaitu Alquran, tradisi dan praktik nabi (hadits dan sunnah), prinsip deduksi analogis (qiyas), dan kesepakatan bulat oleh semua ulama dan mazhab (ijma). Hukum Islam sendiri diciptakan dari proses perkembangan yang panjang.
Hukum negara biasanya dapat berjalan apabila telah dipaparkan dalam bentuk atau bisa hukum yang tertulis (written law) karena sumber hukum ini sangat penting dan terdapat dalam konstitusi serta undang- undang. Hukum negara bersumber dan dituliskan dalam bentuk formalnya melalui konstitusi dan undang-undang yang ada di negara tersebut. Hukum ini sejarahnya merupakan bentuk yang diciptakan oleh para koloni Belanda dahulu.
Dalam teori hukum Belanda, hukum pada prinsipnya dikodifikasi, dan diterapkan pada kumpulan fakta konkret dengan memasukkan fakta ke dalam hukum.
Keputusan pengadilan Belanda tidak memainkan peran penting yang mereka mainkan di negara-negara Common Law, dan tidak ada doktrin bahwa hukum diwujudkan dalam kasus-kasus. Tetapi keputusan pengadilan dan juga buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum terpelajar berfungsi sebagai sumber penting yang menjadi dasar bagi para hakim untuk menarik rasionalisasi dan legitimasi penilaian mereka.
Sistem ini juga diperkenalkan ke dalam Koloni. Teknik legislasi di Koloni juga mengikuti sistem futch, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang akan dibahas dalam bentuk kodifikasi aturan rinci, dan meninggalkan sedikit ruang bagi hakim untuk melakukan diskresi dalam penerapan hukum.
Referensi :