Ketika terdapat kondisi birokrasi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dan harapan dari masyarakat, pada akhirnya akan tercipta kesan negatif dari masyarakat terhadap pemerintah dan rasa percaya masyarakat juga akan mengalami krisis. Kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan tidak lagi dapat dipenuhi melalui penggunaan konsep birokrasi yang lama karena penggunaan konsep birokrasi yang lama tersebut menghasilkan layanan yang lambat, tidak efisien dan rumit atau berbelit-belit. Pada era sekarang ini yang sudah masuk pada era globalisasi, dibutuhkan pelayanan yang cepat dan akurat. Sehingga untuk merespon hal tersebut, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi untuk dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Dari pernyataan Sofian Efendi yang dikutip oleh (Miftah Thoha, 2007:18), diketahui bahwa untuk dapat membuat birokrasi yang efisien, efektif, dan responsif untuk dapat mendukung pemerintahan yang demokratis maka pada hakikatnya pemerintah perlu untuk melakukan beberapa strategi kelembagaan reformasi birokrasi dengan maksud untuk memantapkan kelembagaan reformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik dengan menerapkan manajeman berbasis kinerja, membangun kapasitas aparatur negara untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan membangun organisasi dan sumber daya manusia aparatur yang professional, netral, transparan, dan akuntabel. Birokrasi sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi untuk hanya terfokus kepada fungsi, tugas prinsip pelayanan publik. Birokrasi harus netral dan bukan sebagai alat politik sehingga ia bebas untuk bersinergi dan berinteraksi dengan pengguna jasa yang pada hakikatnya adalah kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
Apalagi sekarang telah memasuki era globalisasi yang menuntut segala sesuatunya berjalan serba cepat dan tepat. Oleh karena itulah usaha untuk mereformasi birokrasi Indonesia harus dilakukan. Gerakan reformasi ini menghendaki birokrasi memiliki netralitas politik, transparan, responsibel, akuntabel, bersih dan berwibawa. Untuk mencapai tujuan mencapai atau menciptakan birokrasi yang lebih baik, kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan (daerah) yang lama harus segera dapat ditinggalkan dan diganti dengan paradigma birokrasi yang baru. Hal tersebut perlu agar pelaksanaan desentralisasi (otonomi daerah) tidak menjadi sia-sia akibat terjadinya inefisiensi di dalam tubuh birokrasi pemerintah kita. Dalam reformasi birokrasi pada bidang pelayanan, penilaian kinerja merupakan satu kegiatan yang sangat penting bagi suatu organisasi karena hasil penilaian ini dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan organisasi dalam pencapaian misinya. Untuk organisasi yang memberikan pelayanan kepada publik, informasi mengenai kinerja sangat berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu telah sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan harapan pengguna jasa. Dengan melakukan penilaian terhadap kinerja, maka upaya untuk memperbaiki pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dapat dilakukan secara sistematis dan lebih terarah. Kecenderungan yang terjadi selama ini kaitannya dengan penilaian kinerja organisasi adalah tidak didasarkan pada output akan tetapi lebih didasarkan pada input, sehingga dorongan untuk mewujudkan hasil dan kinerja cenderung rendah dalam kehidupan birokrasi.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai suatu lembaga dalam melaksanakan misi yang diembannya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan harus melalui sarana dalam bentuk organisasi yang digerakkan oleh sekelompok orang yang berperan aktif sebagai aktor, dalam hal ini pegawai yang ada dalam organisasi tersebut. Tercapainya tujuan organisasi hanya dimungkinkan oleh adanya upaya dari para pegawai yang berada pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Dalam hal ini terdapat hubungan yang erat antara kinerja pegawai dengan kinerja organisasi, atau dengan kata lain bila kinerja pegawai baik maka kinerja organisasi akan baik pula, oleh karena itu, meskipun unit analisis dalam penelitian ini adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru, namun hal ini tidak bisa terlepas dari visi dan misi organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru itu sendiri.
Dalam reformasi birokrasi pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penilaian kinerja merupakan satu kegiatan yang sangat penting bagi suatu organisasi karena hasil penilaian ini dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan organisasi dalam pencapaian misinya. Untuk organisasi yang memberikan pelayanan kepada publik, informasi mengenai kinerja sangat berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu telah sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan harapan pengguna jasa. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini memiliki efektivitas yang tinggi dalam bekerja dengan dibawah manajemen pemerintahan yang baik. Kualitas pelayanan yang baik menurut standar pelayanan minimum yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Responsif terhadap berbagai pengaduan dan juga permintaan terhadap jasa Perizinan. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru dipengaruhi oleh faktorkepemimpinan yang menjalankan manajemen pemerintahan yang baik serta budaya kerja yang terbentuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang mendukung kinerja tinggi sehingga menghasilkan layanan yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H