Untuk merespon tuntutan reformasi 1998 supaya daerah diberikan otonomi daerah dan keadilan dalam mengelola sumber-sumber potensial keuangan daerah, dan pada tahun 1999 pemerintah menggulirkan antara lain UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah (UUPD). Melalui Undang-undang tersebut daerah diberi kewenangan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan peradilan, moneter, pertahanan dan keamanan, luar negeri dan agama. Dan sejak saat itu daerah mulai menata diri untuk menyambut desentralisasi dalam hubungan pusat dan daerah, sehingga banyak tafsiran yang muncul di masyarakat yaitu tentang Otonomi daerah, dan para aparatur yang terdapat di pemerintahan daerah tak ada yang mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di daerah, sampai masyarakat sendiri menggali atau menelusuri hal tersebut dengan cara mengumpulkan data memalui pendapatan asli daerah (PAD) melalui bingkai perda.
sampai pada akhir tahun 2004 terjadi pergantian pada kedua Undang-undang tersebut dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004, karena peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewenangan otonomi kabupaten/kota seperti yang diamanatkan oleh UUPD tidak kunjung hadir, sehingga prinsip-prinsip daerah yang dijadikan pedoman dalam UU No.22 Tahun 1999 adalah penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah, itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat karena peraturan yang berlaku di daerah mempunyai sanksi administrasi untuk kalangan masyarakat yang menjadi sosok petani industrial bukan untuk kejahatan korporasi yang dilakukan oleh kalangan pemerintah daerah itu sendiri, yang bekerjasama dengan Pihak perusahaan atau perseroan yang ada di daerah.
Ada apa dengan Daerah dan produk Hukumnya ?? Tentu kita telah mengetahui bersama bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang terterah pada Bab 1 pasal 1 sampai dengan pasal 1 ayat 8 sebagaimana mestinya "Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota". Dalam implementasi undang-undang tersebut tidak terealisasikan, dengan sebagaimana hakikatnya, peraturan itu di buat dan diterapkan. Sehingga Menimbulkan tanda tanya dari dulu sampai sekarang, masih bergelut keinginan rakyat untuk menyikapi hal ini, namun pemerintah hanya diam karena persoalan tersebut dapat menimbulkan efeksensial yang begitu hebat di pemerintahan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H