Lihat ke Halaman Asli

Membedah Kalkulasi Koalisi dan Pemetaan Dapil untuk Pilpres 2024

Diperbarui: 14 Februari 2023   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto 1 Sejumlah 30 Dapil

Tahun 2023 adalah Pintu Tahun politik 2024, karena 14 Februari 2024 sudah resmi ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak yang terdiri Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Bahkan tahapan-tahapan pemilu 2024 banyak dilaksanakan pada Tahun 2023. Seperti tahapan Pencalonan anggota DPD dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023, tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai pada tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 dan tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023, hingga masa kampanye pemilu pun di mulai pada 28 November 2023 -- 10 Februari 2024.

Dari latar belakang tahapan-tahapan itulah, para konstestasi pemilu 2024 yang terdiri dari para partai politik, calon legislatif hingga calon presiden mulai memasang kuda-kuda dan pasti sudah mengatur strategi untuk memenangkan sebuah hajatan 5 Tahunan itu. Dan sudah pasti mereka dalam mengatur strategi pasti memakai hitung-hitungan data masa lalu hasil pemilu 2019 dan proyeksi hasil survei.

Terkhusus untuk pengusungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 berbunyi  "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Dari latar belakang Undang-undang tersebut sudah pasti hanya ada satu Partai Politik yang bisa mencalonkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu PDIP dan Partai Politik lainnya pasti akan berkoalisi jika ingin ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.  Partai politik dalam menentukan koalisi sudah pasti melakukan kalkulasi dengan cermat dan tepat. 

Menurut analisis berdasarkan data Pemilu 2019 memungkinkan terdapat tiga sampai empat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, meskipun kepastian tersebut akan nampak nanti saat pendaftaran bulan oktober 2023. Jika terdapat tiga poros, poros pertama yaitu KIB Plus PDIP yang terdiri dari PDIP, Golkar, PPP dan PAN. Poros kedua Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau KIR yang terdiri dari PKB dan Gerindra. Dan poros ketiga Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKS dan Demokrat.

Jika koalisi memang terbentuk tiga poros maka secara kalkulasi poros KIB Plus PDIP berdasarkan data dari KPU Pemilu 2019 memperoleh suara dominan yaitu 43% dengan kemenangan di 74 Daerah Pemilihan (Dapil) dari total jumlah dapil pemilu 2019 sebanyak 80 dapil. Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya sebesar 22,3% dengan dua kemenangan di dapil Jawa Timur IV dan XI, Koalisi Perubahan sebesar 25% dengan kemenangan di 4 dapil, namun jika hanya tiga poros koalisi dari data tersebut tersisa 9,7% adalah Partai non parlemen yang dalam hitungan belum nampak pada skema kalkulasi koalisi.

Masih berdasarkan data pemilu 2019 jika terdapat empat poros koalisi secara kalkulasi koalisi akan sedikit berimbang perolehan persentasenya. Jika poros pertama adalah Koalisi PDIP berserta Partai Non Parlemen akan mengumpulkan 29% dengan kemenangan 34 dapil. Poros KIB (Golkar, PPP dan PAN) 23,7% dengan kemenangan 16 Dapil. Poros Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, Demokrat) 25% dengan kemenangan di 22 Dapil. Sedangkan untuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (Gerindra dan PKB) 22,3% dengan memenangkan di 8 dapil.

Agar secara jelas membaca data kalkulasi koalisi dan pemetaan dapil jika kelak untuk pemilu presiden tahun 2024 baik terbentuk 3 poros ataupun 4 poros berikut tabel data tersebut :

Foto 2 Sejumlah 30 Dapil

Foto 2 Sejumlah 20 Dapil

Dari data tersebut jika kelak hasil pemilu 2024 sedikit berubah dari data 2019 maka sesuai UUD 1945 pasal 6A ayat 3 menyebutkan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. "

Jadi jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka akan digelar pilpres putaran kedua dan akan terdapat kembali kalkulasi koalisi lanjutan. Kalkulasi koalisi ini berdasarkan data pemilu 2019.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline