Lihat ke Halaman Asli

Rismala

Mahasiswa - PKN STAN

DKI Jakarta : NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Diperbarui: 29 Juli 2024   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  terus berupaya untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pajak. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tertuang bahwa jika nilai rumah masih dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2 miliar dan rumah tersebut merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki, maka wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.  Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. 

Merujuk pada peraturan Pasal 1(3) Undang-Undang PBB pasal 1(40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimana NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan keringanan kepada pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan tidak adanya beban PBB, masyarakat diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik dan dapat menggunakan uangnya untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong sektor properti dan memperkuat perekonomian nasional. 

Pembebasan PBB akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas. Beban pajak yang berkurang berarti pengeluaran bulanan atau tahunan yang lebih ringan. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk memiliki rumah sendiri. Ini akan berdampak positif pada sektor perumahan dan properti di Indonesia. Uang yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PBB dapat digunakan untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi. Ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan ini mungkin akan berdampak pada pendapatan daerah yang bersumber dari PBB. Namun, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kompensasi atau dukungan finansial kepada pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dengan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Pemilik properti dengan NJOP di atas Rp 2 miliar masih tetap harus membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku. 

NJOP ini biasanya tercantum dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau dapat dicek di kantor pajak setempat. Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 dapat mengikuti langkah berikut.

  1. Sebagai wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian akan diarahkan untuk isian selanjutnya, misalnya pemeriksaan keselarasan nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 dan NIK. 

  2. Selanjutnya, lakukan permohonan mutasi. Dalam hal nama yang tercantum di SPPT PBB tersebut terjadi pengalihan kepemilikan atau sudah meninggal dunia, maka harus dilakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. Mutasi PBB ini untuk mengubah data PBB dikarenakan terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Wajib pajak akan diarahkan petugas untuk mengurus mutasi di kantor kecamatan tempat lokasi objek pajak tersebut. Petugas pajak kecamatan akan memberikan formulir yang harus diisi berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak. 

  3. Langkah berikutnya yaitu pengisian formulir dan lampiran berkas. Petugas akan meminta wajib pajak untuk mengisi formulir yang telah disediakan seperti Surat Permohonan, surat Pernyataan, dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Adapun berkas yang harus dilampirkan antara lain foto lokasi Objek Pajak, fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) wajib pajak, SPPT PBB tahun berjalan, tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya dan lunas pajak tahun berjalan, fotocopy Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta fotocopy BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 

  4. Setelah semua berkas dan persyaratan terpenuhi, dilanjutkan dengan penyerahan ke kantor pajak yang ditunjuk. Lalu, wajib pajak hanya perlu menunggu hingga batas waktu yang ditentukan terkait kelayakan mendapatkan keringanan atau pembebasan PBB-P2 di tahun berikutnya.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar adalah langkah positif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya membantu pemilik rumah dengan penghasilan terbatas, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor properti dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan ketimpangan sosial dapat dikurangi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline