1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya
Pengertian sosiologi hukum menurut Brade Mayer adalah ilmu pengatuan yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat pandangan masyarakat mengenai peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan yang berfokus terhadap gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.
Sedangkan Donald Black berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan kaidah khusus yang dibutuhkan untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat umum.
Soerjono Soekanto mendefinisikan efektivitas hukum sebagai usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat yaitu penggunaan tenaga masyarakat, alat-alat, organisasi mengakui dan menaati hukum.
Yang mana dapat dimaknakan bahwa sosiologi hukum adalah hubungan antara hukum dan masyarakat khalayak umum dengan menganalisis masalah yang ada di lingkup masyarakat itu sendiri.
2. Menurut saya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mana berkaitan tentang hukum dan masyarakat guna memecahkan masalah-masalah sosial yang timbul dalam lingkungan masyarakat.
3. Efektivitas hukum
Merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum, karena adanya unsur memaksa dari hukum. Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective yang bermakna "having the intended or expected effect ; serving the purpose". Efektivitas hukum dapat diartikan suatu kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi social engineering atau instrument of change (perekayasaan sosial).
Contohnya yaitu, terdapat pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.
Faktor yang mempengaruhi
- Undang-undang hukum yang digunakan di Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum Belanda.
- Masih terdapat beberapa Undang-Undang hukum yang multifasir, yaitu memiliki tafsiran yang berbeda.
- Masih terdapat oknum - oknum penegak hukum yang bermasalah atau bertindak tidak sesuai hukum, dimulai dari polisi, jaksa, hakim, sipir penjara, dan lain sebagainya.
- Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak sehingga menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal.
- Masih terdapat pasal - pasal yang kontradiktif dengan pasal lainnya.
- Hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepentingan rakyat.
4. Pemikiran Emile Durkheim