Lihat ke Halaman Asli

Pokok-Pokok Sosiologi Hukum_Review Buku Prof Dr. Soerjono Soekamto, S.H., M.A

Diperbarui: 3 Oktober 2023   01:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Risma Lailatul Munawarroh 

(212111096)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

          

POKOK -- POKOK SOSIOLOGI HUKUM

PROF DR. SOERJONO SOEKAMTO, S.H., M.A

Buku ini membahas berbagai aspek sosiologi hukum, termasuk konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, peran hukum dalam masyarakat, dinamika sosial dalam sistem hukum, dan banyak topik lainnya yang relevan. Buku ini umumnya diorganisasi dengan baik, dan penulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Strukturnya dapat membantu pembaca untuk memahami konsep-konsep yang kompleks. "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" telah menjadi referensi penting dalam studi sosiologi hukum di Indonesia. Buku ini telah memberikan landasan penting bagi mahasiswa dan peneliti yang ingin memahami kaitan antara hukum dan masyarakat. Buku ini relevan untuk mereka yang tertarik dalam memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Ini juga dapat menjadi sumber pengetahuan yang berguna untuk mahasiswa hukum dan ilmu sosial di Indonesia.

Dalam buku ini membahas mengenai pengertian singkat sosiologi hukum, aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi hukum, struktur sosial dan hukum, perubahan-perubahan sosial dan hukum, masyarakat hukum dan penelitian terhadapnya.

Pengertian Singkat

Sejak manusia dilahirkan di dunia ini, mereka mulai menyadari dan mengetahui bahwa kehidupanya dalam bermasyarakat pada dasarnya diatur oleh berbagai aturan atau pedoman. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam kaidah dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Aturan tersebut meliputi kaidah kepercayaan yang yang bertujuan untuk mecapai suatu kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak attu mempunyai hati nurani yang bersih. Kaidah kesopanan beryujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antarmanusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline