Lihat ke Halaman Asli

Meningkatkan Mutu Isi Acara TV dengan Etika

Diperbarui: 20 April 2016   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sering dijumpai beberapa program acara televise yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tidak hanya isi program televise, tetapi juga pariwaranya.

Di dalam penyiaran terdapat ketentuan umum yang berupa standar program siar. Sehinnga, penyiaran tidak sembarangan dalam menyiarkan sesuatu, terdapat batasan-batasan, kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.

Standar program penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejatera. 

Untuk mengatur program siaran yang bermanfaat sebesar-besarnya. Dan juga, mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.

Namun, penyiaran memiliki golongan program siaran yang diklasifikasikan dalam 5 kelompok berdasarkan usia agar khalayak siaran tidak salah sasaran, yang pertama diklasifikasikan untuk anak-anak pra-sekolah (P)  yang khalayak berusia 2 sampai 6 tahun. Kedua, klasifikasi siaran untuk anak-anak (A) dengan usia khalayak 7 sampai 12 tahun. Lalu yang ketiga, klasifikasi siaran remaja (R) dengan usia khalayak 13 sampai 17 tahun. Keempat, untuk klasifikasi dewasa (D) dengan usia diatas 18 tahun. Dan yang kelima, klasifikasi siaran untuk semua umur (SU) dengan khalayak diatas 18 tahun.

 

Mengensampingkan Etika

Kasus dalam penyiaran yang berkesan mengensampingkan etika, sinetron Anak Jalanan RCTI yang tayang pukul 18.30 sampai 20.30 WIB dengan golongan klasifikasi siaran R-BO (remaja dengan bantuan orang tua) ini lebih memperlihatkan adegan seperti bertarung, berkata kasar, tawuran, mengebut di jalan dan urusan percintaan remaja.

Sangat disayangkan oleh sinetron remaja satu ini, P3 SPS mengatakan bahwa program siaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa. Namun, program siaran Anak Jalanan hanya memiliki sedikit saja yang berfungsi sebagai mendidik, salah satunya pemeran Boy yang tidak terpancing emosi ketika seorang musuhnya mengajak bertarung, dan pemeran ini, juga saat taat terhadap agama yang selalu ibadah.

Di sisi lain sinetron ini, adegan bertarung dan tawuran sangat di perhatikan untuk tayangan remaja, khalayak dalam sinetron ini tidak hanya remaja tetapi anak-anak. Dalam P3 SPS yang dikeluarkan KPI, adegan bertarung dan tawuran di atur dalam Bab 13 tentang pelanggaran dan pembatasan kekerasan pasal 23 ayat (1): menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.

Tawuran antar dua kubu motor Anak Jalanan dengan club motor Black Cobra di sebuah lapangan yang jauh dengan keramaian. Dengan permasalahan, pertarungan atas dasar dendam lama yang belum terselesaikan. Tidak hanya itu saja, banyak adegan seperti tawuran antar kubu motor dan pertarungan yang kebanyakan atas dasar kesalahpahaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline