LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) adalah akronim yang mewakili orientasi seksual dan identitas seksual yang berbeda. Awalnya merujuk pada komunitas gay dan transgender, namun kini diperluas hingga mencakup lesbian, biseksual, dan kelompok non-heteroseksual dan cisgender lainnya. Istilah ini dikritik oleh sebagian orang yang berpendapat bahwa isu transgender dan transeksual berbeda dengan isu lesbian, gay, dan biseksual karena lebih mementingkan identitas gender daripada orientasi seksual.
Dalam agama Islam dan al qur'an menjelaskan bahwa orang yang melakukan hubungan badan antara sesama jenis itu di haramkan. Akan tetapi hal itu sangat di sepelekan dengan orang-orang yang berpikiran terlalu liberal seakan akan hal itu sangat di wajarkan. Sebagai masyarakat tentunya mengecam perilaku yang tidak senonoh yang dapat merusak generasi anak muda. Permasalahan apapun yang ada di dunia ini untuk mencari solusi nya yaitu dengan membaca, memahami apa yang di perintahkan dalam Al Qur'an.
Kelompok LGBT di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga non-LGBT. Meski peraturan perundang-undangan dalam negeri tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, namun KUHP yang disahkan DPR pada Desember 2022 tidak mengkriminalisasi LGBT atau hubungan seksual sesama jenis, namun mengkriminalisasi perzinahan dan pernikahan pasangan heteroseksual. Kebebasan LGBT di Indonesia juga terancam oleh pembatasan kebebasan berekspresi dan diskriminasi terhadap orientasi seksual. Aktivis pro-LGBT berpendapat bahwa negara dan masyarakat tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis atau pecinta sesama jenis, sedangkan aktivis anti-LGBT berpendapat bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk di dalamnya. konsep. Mereka punya hak asasi manusia akan tetapi dalam mengendalikan hak tersebut ke jalan yang salah. Maka dari itu para masyarakat, pemerintah dan ulama menyepakati hukuman bagi para kaum pelangi.
Faktor orang yang melakukan hubungan sesama jenis yaitu ada faktor dari keluarga, lingkungan pertemanan, dan lain-lain nya. Pengaruh LGBT di Indonesia terdiri dari beberapa aspek:
Kesehatan : LGBT dapat berdampak pada kesehatan, seperti kanker dubur atau dubur, serta gangguan kejiwaan yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik individu.
Pendidikan : LGBT dapat mempengaruhi pendidikan, terutama dalam hal pengajaran seksualitas dan orientasi seksual yang diterima oleh masyarakat.
Moral : LGBT dapat berdampak pada moral, karena dianggap sebagai penyimpangan sosial yang dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
Hukum : LGBT di Indonesia tidak secara langsung dinyatakan sebagai hukum, namun beberapa organisasi agama dan politik menolak LGBT sebagai gaya hidup dan film sebagai penyimpangan sosial.
Psikologis : LGBT dapat berdampak pada psikologis, karena beberapa individu LGBT mengalami tekanan dan diskriminasi yang dapat mempengaruhi kejiwaan mereka.
Sosial : LGBT dapat mempengaruhi sosial, karena sebagian masyarakat masih menganggap LGBT sebagai penyimpangan sosial yang dapat mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat.
Keluarga : LGBT dapat mempengaruhi keluarga, karena sebagian orang menganggap LGBT sebagai penyimpangan sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan anak-anak mereka.