Lihat ke Halaman Asli

Risma AgustiaPutri

Risma Agustia Putri

Penerapan Prinsip Syariah pada Sektor Kepariwisataan di Kota Batu

Diperbarui: 9 Desember 2022   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pandermanviews.com

Kota batu ialah sebuah kota yang berbatasan langsung dengan Kota Malang. Kota Batu memiliki keindahan alam yang sangat indah sehingga dijuluki Swiss kecil di Pulau Jawa. Selain itu, Kota Batu juga dijuluki sebagai kota apel karena berada di daerah pegunungan sehingga menjadi penghasil apel yang cukup besar. Kota Batu juga terkenal sebagai kota pariwisata karena memiliki banyak destinasi yang diminati baik pengunjung lokal maupun mancanegera. Dengan mayoritas penduduk beragama islam, Kota Batu menerapkan pariwisata berbasis ekonomi islam. 

Ekonomi islam memberikan kesempatan bagi setiap manusia untuk memenuhi kebutuh hidupnya dengan memanfaatkan alam. Dalam beberapa sector ekonomi islam hanya terdapat beberapa sector yang mengalami peningkatan signifikan, diantaranya kuliner, bank islam, industry, asuransi, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata. Selama ini, konsep pariwisata syariah diasumsikan sebagai suatu wisata di tempat religi atau biasa disebut dengan ziarah. 

Namun, pariwisata dengan prinsip syariah tidak hanya seperti yang diasumsikan oleh orang – orang, melainkan pawisata baik wisata alam, wisata budaya, maupun wisata buatan yang dihubungkan atau dibingkai dengan nilai nilai serta ajaran islam.  Konsep mengenai wisata syariah didasarkan pada Q.S Al – Ankabut ayat 20. 

Dengan menjalankan pariwisata berprinsip syariah dapat membawa dampak positif yang didukung karena Kota Batu memiliki objek wisata alam maupun buatan yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Hal itu menyebabkan sector pariwisata menjadi sumber utama dalam peningkatan pendapatan daerah, pendapatan tersebut dapat disalurkan maupun ditujukan pada hal hal baik seperi zakat, penyaluran bantuan bagi kaum dhuafa, dan penyaluran dana untuk anak yatim serta miskin. 

Dampak positif dari adanya pariwisata ini yakni meningkatkan kesempatan kerja . Pariwisata berbasis syariah atau lebih dikenal dengan wisata halal memiliki konsep befokus pada beberapa komponen utama dalam kepariwisataan, seperti hotel islami, agen perjalanan berbasis islami, restoran islami ataupun halal, dan objek wisata alami. Hotel syariah yakni hotel dengan pelayanan tidak memberikan layanan alcohol serta menyediakan makanan dan minuman halal dan bersertifikasi halal. 

Hotel yang menerapkan prinsip syariah sebaiknya memberikan fasilitas keagamaan seperti musholla dengan perlengkapan yang lengkap seperti sajadah, mukenah, alquran, penunjuk arah kiblat, dan lain sebagainya. Hotel berpinsip syariah tidak menyediakan tempat hiburan sebagai ajang perjudian dan penampilan yang tidak sesuai dengan norma islami yaitu pornoaksi. Bagi karyawan yang bekerja di hotel syariah hendaknya menggunakan pakaian yang sesuai dengan etika berpakaian dalam islam.

Hotel berprinsip syariah seperti ini bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah seperti bank – bank syariah. Beberapa hal di atas merupakan suatu pembeda antara hotel syariah dengan hotel konvensional atau hotel hotel pada umumnya.

Komponen dari wisata syariah yakni restoran dengan basis halal dengan menyajikan makanan dan minuman yang halal. Menyediakan makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi berdasarkan Alquran dan Hadis serta tidak menyajikan makanan maupun minuman yang haram untuk dikonsumsi seperti menyajikan daging babi dan beer. Selain itu makanan dan minuman halal, restoran dengan prinsip syariah juga harus memberikan makanan yang layak dan baik untuk dikonsumsi. 

Komponen penting lainnya dai kepariwisataan syariah yaitu biro perjalanan berbasis wisata syariah atau disingkat BPWS ialah suatu kegiatan ekonomi di bidang bisnis komersial untuk mengatur dan menyediakan layanan bagi orang untuk berpergian ke tempat tujuan. Biro perjalanan wisata syariah bertujuan memberikan layanan yang terbaik sehingga customer dapat merasakan kenyamanan dan keamanan serta memberikan kepercayaan kepada biro untuk digunakan lagi dilain waktu. 

Terdapat  beberapa  karakteristik yang  menjelaskan  bahwa  suatu  pariwisata telah  syariah  atau  belum  menerapkan sistem  syariah.  Menurut  Chookaew  (2015), terdapat  delapan  faktor  standar pengukuran  syariah  dari  segi  administrasi dan  pengelolaannya  untuk  semua wisatawan  yang  hal  tersebut  dapat menjadi  suatu  karakteristik  tersendiri, menurut  Kementrian  Pariwisata  dan Ekonomi  Kreatif  dan  BPH  DSN  MUI,  wisata syariah  mempunyai  kriteria  umum  sebagai berikut (Sofyan 2012:58):

1. Berorientasi pada kemaslahatan umum

2. Berorientasi  pada  pencerahan, penyegaran, dan ketenangan

3. Menghindari  maksiat,  seperti  zina, pornografi,  pornoaksi,  minuman  keras, narkoba, dan judi

4. Menjaga perilaku hedonis dan asusila

5. Menjaga  amanah,  keamanan,  dan kenyamanan

6. Bersifat universal dan inklusif

 7. Menjaga kelestarian lingkungan

 8. Menghormati  nilai-nilai  budaya  dan kearifan lokal

Dapat disimplkan bahwa Kota Batu memiliki peluang atau potensi untuk mengimplementasikan kepariwisataan berbasis syariah. Hal ini tak terlepas dari dukungan masyarakat serta peran dari pihak Dinas Pariwisata dan Pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem syariah pada sector Kepariwisataan di Kota Batu. Komponen kepariwisataan berbasis syariah terdiri atas hotel syariah, restoran syariah, dan biro perjalanan syariah sedang dalam tahap pengembangan wisata halal di Kota Batu. 

Potensi pengimplementasian sistem syariah dalam sector kepariwisataan dapat ditinjau pada penerapan sistem syariah hotel, penerapan sistem syariah restoran, penerapan sistem syariah biro penjalanan , penerapan sistem syariah pada objek wisata dilihat dari penunjangnya seperti  infrastruktur yang dinilai berpotensi untuk mengimplementasikan prinsip syariah tersebut.

Keuntungan yang didapat dengan kepariwisataan berbasis syariah yakni memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang kian meningkat dan membuka lowongan pekerjaan melalui umkm karena peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung


Sumber : 

https://www.researchgate.net/publication/345965663_POTENSI_PENERAPAN_PRINSIP_SYARIAH_PADA_SEKTOR_KEPARIWISATAAN_KOTA_BATU 

https://news.unair.ac.id/2020/09/23/potensi-penerapan-syariah-pada-sektor-kepariwisataan-kota-batu-jawa-timur/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline