Lihat ke Halaman Asli

Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 4 November 2024   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putusan MK terhadap Politik Dan Kepercayaan Publik Di Indonesia

PENGARUH KEPUTUSAN MK TERHADAP DINAMIKA POLITIK DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Pengertian, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)

Apasih MK

        Apasih mk itu? MK atau Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang didirikan oleh negara MK berperan untuk mengadili suatu perkara-perkara tertentu yang sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan juga, menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat Indonesia tentang konstitusi serta menjaga tetap tegakna konstitusi melalui sistem-sistem yang modern

        Anggota-anggota MK terdiri dari sembilan  orang hakim. Dengan perincian 3 orang dipilih oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), 3 dipilih oleh presiden, dan 3 lagi dipilih oleh MA(mahkamah agung. Meskipun untuk menjadi anggota MK dipilih oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden, dan MA(mahkamah agung) tetap memiliki banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi  diantaranya ada syarat khusus, syarat administrasi dan syarat rangkap jabatan.

Cara MK mengambil keputusan

        Sebuah mahkamah konstitusi tentunya akan selalu dihadapkan dengan banyak perkara yang harus diputuskan segera untuk itu tentunya harus menggunakan langkah-langkah yang tepat untuk kemaslahatan umat.

Langkah pertama adalah musyawarah. “Majelis hakim akan menuangkan argumentasi yang sesuai hukum,” ujarnya. Sembilan hakim konstitusi akan memaparkan argumen masing-masing hingga bisa mendapatkan kesimpulan.

Langkah yang ke dua adalah apabila pada langkah pertama belum ditemukan jawaban maka para hakim akan melakukan pemunggutan suara. Tetapi pemungutan suara juga bisa menjadi jalan buntu apabila ada salah statu hakim yang tidak hadir dan ini akan menyebabnkan keseimbangan suara diantara para hakim.

Langkah yang ke tiga yatitu ketua majelis hakim akan mempertimbangkan dalam proses mengambil keputusan itu apabila tahap kedua yaitu pemungutan suara terjadi keseimbangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline