Pendidikan menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata ‘didik’ serta mendapatkan imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, kata ini memiliki pengertian sebuah metode, cara maupum tindakan membimbing. Dalam Perundang-undangan tentang Sistem Pendidikan No. 20 tahun 2003, Pendidikan merupakan “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat”.
Guru adalah agen perubahan atau agent of change dalam menyongsong keberhasilan pendidikan. Keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di kelas sangat ditentukan oleh kualitas kompetensi guru. Kualitas kompetensi guru menjadi tolok ukur dan pondasi atas keberhasilan dan kemajuan pendidikan. Kurikulum baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini yaitu kurikulum “Merdeka Belajar”.
Dalam pidatonya dalam acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 mencetuskan konsep “Pendidikan Merdeka Belajar”. Konsep ini adalah respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0. Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir. Kemerdekaan berfikir ditentukan oleh guru. Jadi kunci utama menunjang sistem pendidikan yang baru adalah guru.
Inti merdeka belajar yaitu kemerdekaan berpikir peserta didik dan guru. Merdeka belajar dapat mendorong terbentuknya karakter jiwa merdeka guru dan peserta didik yang dapat secara leluasa dan menyenangkan mengeksplorasi pengetahuan, sikap serta keterampilan dari lingkungan.Merdekabelajardapatmendorongpesertadidikbelajardanmengembangkan dirinya, membentuk sikap peduli terhadap lingkungan di mana peserta didik belajar, mendorong kepercayaan diri dan keterampilan serta mudah beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
Kebijakan merdeka belajar yang dicetuskan oleh pemerintah meliputi 4 kebijakan pokok yaitu: Pertama, ujian sekolah berstandar nasional. Ujian ini diselenggarakan oleh sekolah bertujuan untuk menilai kompetensi peserta didik serta dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain, seperti portofolio dan penugasan. Kedua, ujian nasional, ujian nasional digantikan dengan asesmen kecakapan minimum (AKM) dan survei karakter. AKM menekankan aspek literasi, numerasi. Literasi menekankan pada pemahaman dan penggunaan Bahasa, sedangkan numerasi menekankan pada pemahaman dan penggunaan konsep matematika dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Survei karakter menekankan pada penerapan nilai-nilai dalam kehidupan sehari- hari. Ketiga, penyederhanaan RPP: Intinya, format RPP dalam merdeka belajar memuat tiga komponen utama yaitu tujuan, kegiatan pembelajaran, dan penilaian. Komponen lain dapat dikembangkan secara mandiri. Keempat, sistem zonasi penerimaan siswa baru: penerimaan siswa baru sistem zonasi diperluas atau lebih fleksibel yaitu 50% zonasi, 15% afirmasi, 5% perpindahan, sisanya jalur prestasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Keunggulan yang dijanjikan dalam kurikulum merdeka ini terdapat tiga hal, yaitu : 1) fokus pada materi esensial, 2) kemerdekaan guru mengajar sesuai dengan tahap pencapaian dan perkembangan peserta didik, 3) pembelajaran melalui kegiatan proyek untuk pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila melalui eksplor isu-isu aktual.
Untuk mewujudkan empat kebijakan pokok kurikulum merdeka, guru memiliki peran yang sangat penting. Guru dituntut dapat mengembangkan kurikulum dan implementasinya. Guru harus berkontribusi secara kolaboratif dan efektif bekerja dengan pengembangan kurikulum sekolah untuk mengatur dan menyusun materi, buku teks, dan konten pembelajaran. Keterlibatan guru dalam proses pengembangan kurikulum penting dilakukan untuk menyelaraskan isi kurikulum dengan kebutuhan siswa di kelas.
Kompetensi guru lainnya yaitu guru harus memahami psikologi peserta didik, mengetahui tentang metode dan strategi pembelajaran. Guru juga berperan sebagai evaluator untuk penilaian hasil belajar peserta didik. Maka, dalam pengembangan kurikulum, guru perlu memiliki kualitas kompetensi seperti perencana, perancang, manajer, evaluator, peneliti, pengambil keputusan dan administrator. Guru dapat memainkan peran-peran tersebut pada setiap tahapan proses pengembangan kurikulum.
Upaya untuk menggali kompetensi guru dalam menghadapi kurikulum baru yaitu “ Merdeka Belajar” dapat dilakukan dengan :
Pertama, Guru Penggerak, guru penggerak adalah program episode kelima dari rangkaian kebijakan merdeka belajar. Tujuan dari Program Guru Penggerak yaitu untuk mempersiapkan para pemimpin pendidikan Indonesia di masa depan, mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik secara keseluruhan , aktif dan proaktif dalam mengajak guru di sekitarnya untuk menerapkan pembelajaran berpusat kepada murid atau Student Center Learning (SCL ).
Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) dilaksanakan dengan dasar kompetensi kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), terdiri dari komunitas praktik, pembelajaran sosial dan emosional, pembelajaran berdiferensiasi dengan perkembangan peserta didik serta kompetensi yang mendukung pengembangan diri dan sekolah.