Lihat ke Halaman Asli

Reviem Skripsi: Analisis Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Jambi Kelas 1 A

Diperbarui: 30 Mei 2024   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Risky Chusnul Chotimah

NIM : 222121234

Kelas : HKI 4F

Review Skripsi

Judul : Analisis Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian Dalam Perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Jambi Kelas I A

Penulis : Deninda Arroyan Putri Kurnia

Tahun : 2024

Pendahuluan

Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan menurut islam yaitu, akad yang sangat kuat atau mistssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari dua pengertian diatas perkawinan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal, sakinah, mawadah, dan warahmah. 

Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menganut asas mempersulit terjadinya perceraian yang termaktub dalam penjelasan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 angka 4 huruf (e). Setiap perkawinan tidak akan lepas dari adanya perselisihan, perbedaan pendapat, dan perbedaan cara pandang. Oleh karena itu, Undang-undang memberikan batasan agar setiap pasangan tidak mudah untuk mengatakan berpisah. Karena banyak pihak yang akan terdampak terutama apabila hadirnya anak dalam perkawinan tersebut. 

Alasan Memilih Judul Skripsi Ini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline