Lihat ke Halaman Asli

Riskya Khairunisa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Gibran Rakabuming Raka: Maju sebagai Cawapres, Harapan Baru atau Kontroversi?

Diperbarui: 20 Juni 2024   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CEMWU

Jakarta, 20 Juni 2024

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 telah menjadi topik hangat yang memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kontroversi seputar legalitas dan implikasi politiknya menjadi sorotan utama dalam diskusi publik.

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, telah disebut-sebut sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Namun, pencalonan ini telah menimbulkan kontroversi terkait dengan syarat usia minimal 40 tahun yang diatur dalam Peraturan KPU No.19 Tahun 2023. Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 berusia 36 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat usia minimal.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah membuka peluang Gibran menjadi cawapres. MK mengabulkan salah satu gugatan perihal batas usia calon presiden dan cawapres, memungkinkan kandidat yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.

Kritik dan Kontroversi

Kontroversi seputar pencalonan Gibran telah menimbulkan kritik dan perdebatan dari berbagai pihak. Beberapa orang menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat usia minimal dan bahwa pencalonan ini dapat mempengaruhi kestabilan politik Indonesia. Selain itu, adanya hubungan keluarga Gibran dengan Ketua MK yang diberhentikan karena melanggar kode etik berat juga menjadi sorotan utama.

"Penyalonan Gibran sebagai wakil presiden menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen kita terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Ada kekhawatiran bahwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi politik dinasti di Indonesia," kata Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 telah menjadi kontroversi yang memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres telah menimbulkan perdebatan seputar legalitas dan implikasi politiknya. Untuk memastikan kestabilan politik Indonesia, perlu diadakan perdebatan yang lebih jelas dan transparan mengenai pencalonan Gibran dan implikasinya terhadap sistem negara hukum Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline