Lihat ke Halaman Asli

Riski Septiana

Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Hukum Pidana Islam di Indonesia

Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama penulis:

1.Riski Septiana

2.Syalisana

3.Kusumawati

I.PENDAHULUAN

 Pembaharuan hukum itu senantiasa harus dilakukan seiring perkembangan zaman, karena

 hukum itu akan tetap ada apabila kehidupan di dunia pun masih ada. Salah satu pembaharuan hukum yang harus dilakukan ialah pada konteks hukum pidana, sebab sekarang ini hukum pidana tidak hanya perlu memberi sanksi pidana seperti penjara, kurungan, denda, bahkan pidana mati yang dirasa sudah kurang efektif dan tidak berpengaruh sangat terhadap pemikiran orang-orang. Sekarang ini, dalam konteks hukum pidana haruslah dilakukan pembaharuan dengan menerapkan konsep atau pendekatan kebijakan dengan menitikberatkan pada musyawarah dan perdamaian

 untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.

 Pembaharuan hukum khususnya di Indonesia ini mestilah senantiasa dikaitkan dengan

 moral, budaya dan agama di samping dari nilai-nilai hukum yang melekat di dalamnya. Pendekatan kebijakan ini dapat ditempuh dengan sebuah mediasi atau yang kita kenal dengan istilah restorative justice, yaitu sebuah konsep yang menitikberatkan musyawarah secara langsung antara pelaku, korban serta masyarakat yang terkait. Restorative justice ini merupakan konsep kebijakan baru yang dapat digunakan oleh penegak hukum di Indonesia untuk menyelesaikan suatu perkara

 pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline