Perkembangan hukum dari zaman Romawi sampai saat ini
Tidak bisa dipungkiri lahirnya hukum di Indonesia berasal dari Romawi Belanda, di mana pada zaman penjajahan Belanda yang memiliki kedudukan tertinggi untuk membentuk negara Indonesia yang disebut RIS. Namun setelahnya negara Negara Indonesia merdeka lahir juga hukum-hukum baru yang terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan kemasyarakatan dalam kehidupan sosial yang menimbulkan gejala-gejala harus dibentuknya hukum baru.
Tetapi sampai saat ini masih ada beberapa hukum di Indonesia menggunakan hukum Romawi salah satu contohnya kitab undang-undang hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang merupakan adopsi dari hukum Napoleon pada tahun 1800 an
Faktor-faktor perkembangan hukum
1. Faktor kebiasaan
Di mana faktor ini sangat berpengaruh dan menjadi peran penting dalam terbentuknya hukum di daerah revolusi saat ini, karena kebiasaan kebas-kebiasaan masyarakat bisa menimbulkan terbentuknya hukum baru agar kebiasaan masyarakat memiliki aturan dan tujuan yang sesuai dengan tujuan negara itu sendiri
2. Faktor perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini sedang berkembang pesat terutama di bidang IT, karena di di era 80-an ilmu IT hanya digunakan untuk mengambil database di suatu perusahaan, namun lambat laun terjadinya perkembangan zaman banyak masyarakat yang menyalahgunakan ilmu IT. Maka dibentuklah hukum it agar melindungi penyimpanan data informasi dan tidak terjadinya penyebaran penyebaran informasi dan dokumentasi.
Korelasinya perkembangan zaman pada hukum di Indonesia saat ini
Karena hukum mengikuti perkembangan zaman yang terjadi pada suatu negara, dan hukum juga terbentuk karena adanya gejala-gejala baru yang terjadi di masyarakat. Maka saat perkembangan zaman terutama di era globalisasi saat ini akan sangat berpengaruh terhadap lahirnya hukum-hukum baru terutama di Indonesia.
Dapat kita lihat saat ini Indonesia sedang melahirkan undang-undang baru. Dapat kita lihat ada beberapa contoh undang-undang baru seperti, RUU KUHP pada bagian keempat pasal 415 berbunyi, "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda".
Dari contoh KUHP di atas dapat kita simpulkan, bahwa terbentuknya hukum tersebut karena adanya gejala dan perkembangan zaman dalam masyarakat yang menimbulkan terbentuknya hukum baru, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan seks bebas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H