Lihat ke Halaman Asli

Etika Politik Menuju Pemilu Indonesia 2024

Diperbarui: 4 Januari 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Etika Politik menuju pemilu Indonesia 2024

1. Tantangan politik di Indonesia yang mencakup politik identitas

Pembahasan awal mula dari terjadinya kasus ini berasal dari 11 gugatan yang diajukan terhadap mahkamah konstitusi (MK) oleh beberapa orang salah satunya mahasiswa dari universitas negeri Semarang, yaitu Almas Tsaqibbirru 90/PUU-XXI/2023, berisi tentang syarat batas usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Terkait pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden ( cawapres) akhirnya dikabulkan sebagian oleh mahkamah konstitusi. 

Dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan tersebut, timbullah berbagai isu yang akhirnya menuai kontroversi yang salah satunya ialah konflik kepentingan. Terdapat dalil Nemo iudex in causa suayang mengatakan" tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri." artinya seorang tidak boleh menghakimi suatu perkara jika ia memiliki tujuan terselubung atau kepentingan tersendiri di dalam perkara tersebut.

Kita mengetahui bahwa ketua mahkamah (MK) yaitu Anwar Usman mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran rakabuming yang menjadi satu-satunya orang yang diuntungkan terhadap keputusan ketua mahkamah konstitusi (MK). Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada saat gugatan tersebut dikabulkan, hanya tersisa Prabowo Subianto yang belum mempunyai pasangan, dan yang diisukan untuk menjadi pasangannya salah satunya Gibran rakabuming. 

Argumen bahwa putusan mahkamah (MK) tersebut bahwa Indonesia harus memberi kesempatan untuk pemimpin muda pun yang dilontarkan oleh politisi partai Golkar Nusron Wahid tidak berlaku. Hal ini juga dapat dibuktikan melalui akun Youtube mata Najwa yang merilis video berjudul" debat dimakan siang mata Najwa." Dalam konteks tersebut Gus Choi dan Fahri Hamzah sekalipun menyangkal saat Adian Napitupulu menyatakan bahwa kultural putusan ini dikabulkan untuk membuka kesempatan hanya untuk satu orang yaitu Gibran maka booming yang merupakan anak dari presiden Joko Widodo.

Mengubah undang-undang hanya untuk satu orang merupakan tindakan yang sudah tergolong sebagai penyalahgunaan kekuasaan, ditambah lagi dengan undang-undang tersebut diubah untuk kepentingan beberapa individu yang spesifik. Namun, kita juga harus paham bahwa keputusan mahkamah konstitusi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Berdasarkan etika kepemimpinan ketua mahkamah konstitusi (MK), yaitu Anwar Usman sudah melanggar dua dari tiga prinsip-prinsip dalam bertindak kritis sebagai pemimpin yaitu sikap integritas dan profesionalisme, serta keadilan dan kesetaraan. Dalam poin integritas dan profesionalisme, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai yang tertuang dalam Sapta kuasa utama. Hal ini mencerminkan bahwa Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK) tidak dapat berlaku profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai etika yang berlaku. Fakta bahwa Anwar Utsman tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres merupakan pelanggaran dari prinsip integritas dan prinsip ketidak berpihakkan. Selain itu tanda komam berdasarkan keputusan yang dilakukan oleh MK, terlihat bahwa Anwar Utsman tidak dapat menjalankan fungsi MK sebagaimana mestinya sehingga melanggar prinsip kecakapan dan kesetaraan. Seperti contoh, mahkamah konstitusi seharusnya berperan sebagai negative legislator. Maksud dari hal tersebut ialah ah kamu konstitusi tidak mempunyai wewenang untuk mengubah undang-undang.

Mahkamah konstitusi hanya mempunyai hak untuk membatalkan sebuah undang-undang yang memang melanggar konstitusi. Jika dilihat dari kasus tersebut maka mahkamah konstitusi justru mengambil peran DPR dan pemerintah sebagave legislator. Selanjutnya, Anwar Gusman juga dapat dibuktikan berpotensi membuka kesempatan pihak luar untuk mengintervensi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly Ashideqqe selaku ketua (MKMK )menyatakan bahwa intervensi tidak datang secara langsung dari pihak luar, tapi pihak luar lah yang diundang untuk mengintervensi keputusan terkait. Hal ini melanggar prinsip independensi. Selain itu, Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK) seharusnya tidak berpihak pada calon manapun dalam seluruh hal yang berkaitan dengan kontestasi pemilu 2024 ini. Namun, hal ini tentunya juga dilanggar oleh Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK).

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah di salah satu universitas di Semarang yang berisi tentang syarat usia capres-cawapres hal ini melanggar prinsip ketidak berpihakan beliau juga tidak dapat menjaga informasi yang seharusnya dirahasiakan dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Lalu, jika ditinjau berdasarkan etika normatif, maka keputusan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi (MK) tergolong sebagai etika teleologi yaitu egoism dan hedonism. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah putusan yang sangat jelas memberikan kebaikan bagi keluarga dari Joko Widodo. Putusan ini memberikan Gibran rakabuming karpet merah untuk menjalankan diri jadi wakil presiden Prabowo Subianto. Walaupun, proses dari gugatan yang diajukan ke mahkamah konstitusi sama sekali tidak menyalahi prosedur, tidak bisa kita pungkiri bahwa kita melihat adanya peluang untuk promosi jabatan yang akhirnya menjadi dorongan terbesar terjadinya perilaku politik ini. Tidak hanya Gibran rakabumi yang mendapatkan peluang promosi jabatan, namun orang-orang yang berada di balik layar juga mendapatkan peluang tersebut. Keputusan juga didapat tentunya dari partai dan masyarakat yang memang mendukung Prabowo Subianto ataupun yang mendukung Gibran menjadi wakilnya. Terbukti bahwa elektabilitas Prabowo Subianto semenjak dipasangkan dengan Gibran perlahan naik sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan pendukung Jokowi ataupun masyarakat kultural puas dengan kinerja Jokowi akhirnya pindah haluan mendukung Prabowo Subianto karena anaknya Gibran rakabuming menjadi wakil.

2. Jelang  Pemilu 2024, perempuan dinilai masih dihadapkan sejumlah tantangan dalam politik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline