1. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah
Qawaid Fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah (ةدعاق), jamaknya qawaid (دعاوق). berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama).1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kaidah yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti, patokan; dalil. Qaidah dengan arti dasar atau fondasi sesuatu yang bersifat materi.
2. Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah Dengan Qawaid Ushuliyyah
Athiyyah Adlan membedakan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah. Adapun Qawaid ushuliyyah merupakan dalil-dalil umum. Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan hukum-hukum umum. Qawaid ushuliyyah adalah qaidah untuk meng-istinbath- kan hukum dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah- masalah yang berserakan dan mengoleksi makna- maknanya.
Perbedaan mendasar antara qawaid ushuliyyah dengan qawaid fiqhiyyah, adalah; Qawaid ushuliyyah membahas tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum. Sedangkan qawaid fiqhiyah adalah qaidah- qaidah pembahasannya tentang hukum yang bersifat umum. Jadi, qawaid ushuliyyah membicarakan tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum, sedangkan qawaid fiqhiyyah membicarakan tentang hukum-hukum bersifat umum.
3. Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah
Ibnu Nujaim membedakan antara qawaid fiqhiyyah dengan dhawabith fiqhiyyah.Menurutnya qawaid fiqhiyyah menghimpun beberapa furu’ (cabang/bagian) dari beberapa bab fiqh, sedangkan dhawabith fiqhiyyah hanya mengumpulkan dari satu bab, dan inilah yang disebut dengan ashal.
Menurut al- Suyuthi dalam Asybah wa Nadhair fi An Nahwi, bahwa qawaid fiqhiyyah mengumpulkan beberapa cabang dari beberapa bab fiqh yang berbeda, sedangkan dhawabith fiqhiyyah mengumpulkan bagian dari satu bab fiqh saja. Pada masa sekarang istilah qaidah dan dhabith telah menjadi populer di kalangan para ulama, sehingga mereka membedakan ruang lingkup keduanya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa qawaid fiqhiyyah lebih luas dari dhawabith fiqhiyyah, karena qawaid fiqhiyyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh, tetapi semua masalah yang terdapat pada semua bab fiqh. Sedangkan dhawabith fiqhiyyah ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh. Sebab itulah qawaid fiqhiyyah disebut qaidah ammah, atau kullyyah dan dhawabith fiqhiyyah di sebut qaidah khasshshah.
4. Hubungan Antara Ushul Fiqh, Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah
Ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten. Hukum yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqh. Jadi fiqh adalah produk operasional ushul fiqh. Sebuah hukum fiqh tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (al-Qur’an dan Sunah) tanpa melalui ushul fiqh. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqh, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqh.
Misalnya hukum wajib shalat dan zakat yang digali dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43 yang
Berbunyi:
dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat..