Prinsip dasar syirkah sebagai alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam.Secara prinsip syirkah berbeda dengan model perseroan dalam sistem ekonomi kapitalisme,perbedaaan-perbedaan yang ada tidak hanya terletak pada tidak adanya praktik bunga, tetapi juga berbeda dalam hal transaksi pembentukannya, operasionalnya maupun pembentukan keuntungan dan tanggungjawab kerugian.Dalam prinsip bagi hasil didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
PENGERTIAN SYIRKAH
Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar) artinya menjadi sekutu atau syarika.Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran.Syirkah disebut juga dengan musyarokah atau syarikah,dengan kata lain Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
DASAR HUKUM SYIRKAH
Dasar syirkah ini dapat dilihat dalam ketentuan Al-Qur’an Surah Al-Isra’:64 وَا سْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَ جْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَا رِكْهُمْ فِى الْاَ مْوَا لِ وَا لْاَ وْلَا دِ وَعِدْهُ
“Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka.”
Dari ayat diatas dapat dijelaskan bahwa dalam persekutuan atau perserikatan dibangun dengan prinsip perwalian (perwakilan) dan kepercayaanya atau amanah, maka dalam pelaksanaanya hendaklah kedua belah pihak menjunjung tinggi kebersamaan dan menjauhi penghianatan.
Berdasarkan hadits, yang menjadi dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah. Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S.A.W mengenai syirkah yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah r.a:
Allah SWT berfirman:“ Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”(HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
PRINSIP DASAR SYIRKAH