Perceraian Dini Akibat Pernikahan Usia Dini
Pernikahan usia dini masih banyak terjadi pada generasi muda di bawah usia 20 tahun di beberapa daerah di Indonesia. Banyak orang sering kali beranganggapan pernikahan sebagai tolak ukur kebahagiaan seseorang. Padahal dalam membangun rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan, banyak sekali hal yang perlu disiapkan.
Hal terpenting dalam berumah tangga adalah urusan finansial. Namun, tidak hanya urusan finansial saja tetapi harus ada kesiapan emosi dan mental yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir. Padahal pernikahan usia dini juga dapat berdampak pada permasalahan sosial yang berujung pada perselisihan keluarga.
Sebagian orang tua menganggap anak yang belum menikah merupakan beban keluarga, mereka juga beranggapan anak yang sudah menikah dapat membantu ekonomi keluarga. Beberapa orang tua juga beranggapan bahwa anak-anak mereka akan memiliki kehidupan yang baik setelah menikah. Ketika anak-anak putus sekolah, rantai kemiskinan justru melebar dan anak akan kehilangan hak-hak dasarnya seperti sekolah.
Di beberapa daerah di Indonesia, masyarakat masih berbeda pendapat mengenai perjodohan karena faktor adat dan budaya yang ada. Adapun faktor lain yang mempengaruhinya, seperti pola asuh keluarga, ekonomi, pendidikan, agama, serta hukum yang berlaku di lingkungannya. Pernikahan usia dini juga terjadi karena para orang tua khawatir jika anaknya tidak akan pernah menikah.
Orang tua khawatir jika anak-anaknya melakukan perilaku seksual sebelum menikah. Untuk mencegahnya banyak orang tua yang menginginkan anaknya menikah karena sudah memiliki seorang kekasih atau pacar.
Untuk mengantisipasi terjadinya pergaulan bebas pada anak maka orang tua harus memberikan pemahaman akibat dari pernikahan dini dan kesehatan reproduksi remajanya. Namun faktanya, kebanyakan permohonan pernikahan usia dini disebabkan karena hamil diluar nikah yang mengharuskan mereka menikah diusia dini.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini untuk mencegah tingginya angka perceraian di Indonesia dikarenakan usia yang masih sangat muda dan pemikirannya yang belum matang, yang akhirnya berujung pada perceraian.
Perceraian dini sebagai akibat dari pernikahan dini seringkali memiliki dampak yang cukup serius. Pernikahan dini, seringkali tidak hanya menempatkan tekanan yang besar pada pasangan yang masih mengembangkan identitas dan kematangan pribadi mereka, tetapi juga dapat memperbesar risiko konflik pernikahan dan kebahagiaan yang rendah. Hal inilah yang sering kali menjadi penyebab perceraian dini. Perceraian dini adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perceraian yang terjadi pada usia pernikahan yang relatif muda, biasanya di bawah usia 20 tahun.