Lihat ke Halaman Asli

riska indayana

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 2019, Universitas jember

Perencanaan Sektor Pertanian di Situbondo

Diperbarui: 22 Maret 2021   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perencanaan adalah sebuah tindakan yang meliputi: (1) Penetapan tujuan organisasi; (2) Perumusan cara guna meraih tujuan yang telah ditetapkan; dan (3) Perumusan hirarki dari perencanaan yang telah dirumuskan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi dan koordinasi (Robbins, 1988; Daft and Marcic, 2015). Berdasarkan cakupannya (breadth of use), perencanaan terbagi menjadi dua yaitu: (1) Perencanaan strategis (strategic plans), yaitu jenis perencanaan yang mengarahkan semua bagian dari organisasi dalam usahanya mencapai tujuan organisasi. Perencanaan strategis adalah dasar dari perencanaan taktis/ operasional/ fungsional (tactical/ operational/ functional plans); dan (2) Tactical/operational plans, yaitu jenis perencanaan yang lebih spesifik dan detail mengenai bagaimana segala tujuan dapat dicapai.

Menurut Caiden dan Wildavsky (1974:275) Sebuah perencanaan yang baik adalah: Perencanaan yang konsisten, baik konsisten secara vertikal (konsisten pada kebijakan tunggal pada serangkaian periode waktu yang berlanjut di masa depan) maupun konsisten secara horizontal (konsisten pada beberapa kebijakan pada saat bersamaan). 

Caiden and Wildavsky (1974) membagi konsistensi sebuah perencanaan menjadi dua: (1) Konsistensi vertikal, yaitu konsistensi yang berkaitan dengan merencanakan sebuah kebijakan tunggal yang akan dicapai melalui serangkaian waktu yang berlanjut di masa depan. Konsistensi vertikal membutuhkan keberlanjutan dan sebuah rezim yang kuat (powerfull regime) yang dapat memastikan keberlanjutannya; dan (2) Konsistensi horizontal, yaitu konsistensi yang berkaitan dengan merencanakan beberapa kebijakan yang akan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Konsistensi horizontal membutuhkan pengetahuan yang sangat baik mengenai bagaimana beberapa kebijakan saling berinteraksi dan membutuhkan fleksibilitas yang tinggi untuk mengakomodir beberapa kebijakan.

Kabupaten Situbondo sebenarnya memiliki potensi beberapa sektor basis yang dapat dioptimalkan guna meningkatkan perekonomian daerah. Salah satu sektor basis yang perlu mendapat perhatian adalah sektor pertanian. Besarnya potensi sumber daya alam pertanian tersebut masih belum terkelola dengan baik, berdasarkan capaian pembangunan sektor pertanian, laju pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian maupun produktivitas (rasio antara produksi dan luas panen) tanaman pangan (padi sawah, padi ladang, jagung dan kedelai) sebagai produk unggulan sektor pertanian di Kabupaten Situbondo tidak menampakkan tren yang meningkat. Pembangunan pertanian di Kabupaten Situbondo telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan pendapatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan angka pengangguran. 

Keikutsertaan petani dalam berbagai pelatihan dan Pemahaman petani terhadap penggunaan input produksi telah sesuai dengan konsep pembangunan pertanian berkelanjutan seperti meningkatnya penggunaan pupuk organik, pupuk berimbang, dan benih bersertifikat. Upaya-upaya yang telah dilakukan di sektor pertanian adalah  Meningkatkan produksi beberapa komoditas utama seperti padi dan jagung melalui bantuan benih hibrida dan unggul, terpenuhinya sarana dan prasarana berusaha tani seperti traktor, pompa dan sebagainya, pengembangan agribisnis, dan perluasan areal tanam. Menjamin mutu produksi tanaman, melalui kegiatan peningkatan mutu dan intensifikasi produksi, sekolah lapang beberapa komoditas, area Dem-plot, dan sertifikasi produkproduk pertanian. Menjalin kerjasama petani dengan pihak lain seperti lembaga perkreditan, perusahaan, dan petani maju di daerah lain.

Salah satu yang patut dievaluasi dari belum optimalnya output sektor pertanian di Kabupaten Situbondo adalah kualitas perencanaannya, khususnya perencanaan pada sektor pertanian. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Zulkifli (2005:95); Robbins and Coulter (2007:38-39) perencanaan adalah langkah pertama dan salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan pada sebuah organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dalam kontek pembangunan. Dwijowijoto (2003:67) menjelaskan perencanaan adalah kegiatan utama dari sebuah pembangunan dikarenakan sebuah produk perencanaan pembangunan menentukan arah, prioritas dan strategi pembangunan.

Konsistensi perencanaan strategis sektor pertanian pada pemerintah Kabupaten Situbondo, dilihat dari:  Konsistensi antara rencana program dokumen,  Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo dengan program prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo; dan  Konsistensi antara program dan kegiatan. 

Peran masing-masing aktor daerah dalam upaya merumuskan dokumen perencanaan strategis (strategic planning) yang konsisten, dilihat dari:  Peran aktor pemerintah daerah, yaitu dari Bappeda dan aktor dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam upaya merumuskan dokumen perencanaan strategis (strategic planning) yang konsisten; dan  Peran aktor masyarakat, yaitu organisasi petani serta peran aktor swasta yaitu pengusaha yang bergerak pada produksi barang dan jasa pertanian dalam upaya merumuskan dokumen perencanaan strategis (strategic planning) yang konsisten.

Tingkat konsistensi dokumen perencanaan strategis sektor pertanian di Kabupaten Situbondo sudah sangat baik Berdasarkan matriks konsolidasi antara rencana program prioritas pembangunan urusan pertanian Tahun 2016-2021 pada RPJMD dan rencana program Dinas TPHP Tahun 2016-2021 pada Renstra. Renstra Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dinas TPHP) memiliki konsistensi sangat baik, yaitu sebesar 90,91% konsisten terhadap rencana program prioritas pada RPJMD (10 program dari 11 program) namun demikian terdapat 5 dari 15 program prioritas pada RPJMD atau 33,33% tidak diacu oleh dokumen Renstra.

Beberapa upaya penting yang telah dilakukan aktor pemerintah untuk menghasilkan dokumen Renstra yang konsisten antara lain melakukan sinkronisasi dokumen Renstra dan dokumen RPJMD, koordinasi antara Bappeda dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dengan Bappeda, menilai konsistensi Renstra yang meliputi konsistensi sasaran, program dan kegiatan, indikator kinerja dan kegiatan dan pagu indikatif renstra. Keterlibatan aktor masyarakat dan swasta belum ada dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis sektor pertanian di Kabupaten Situbondo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline