Korupsi bukanlah lagi hal yang tabu dan seringkali terdengar di telinga. Dalam kehidupan kita sehari-hari sangat kita sering menemui tindakan korupsi di lingkungan sekitar, baik yang kita sadari secara langsung maupun yang tidak. Korupsi ialah salah satu bentuk penyelewengan dana yang bukan hak milik kita dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau di miliki secara pribadi. Jika di tinjau dari lingkungan sekitar kita, ada beberapa dari kita telah melakukan penyelewengan dana atau telah melakukan tindak korupsi tingkat dasar, misal ketika pembayaran SPP Variabel perkuliahan ada beberapa dari mahasiswa yang secara sadar mengatakan kepada orang tua bahwa biaya SPP variabelnya 2 kali lipat dari harga sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi. Secara sadar kita telah melakukan tindak korupsi, meskipun bukan uang negara tapi karakter yang tumbuh sejak dini bisa membentuk diri pribadi menjadi koruptor di kemudian hari. Bibit-bibit penyakit tindakkan korupsi ini harus di basmi di dalam diri kita dengan memberdayakan masyarakat Indonesia dalam aksi gerakkan anti korupsi sejak dini, guna pencegahan dan pemberantasan aksi korupsi oleh masyarakat Indonesia.
Negara kita di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya tindak pidana korupsi dapat merugikan segala pihak. Pada sistem pemerintahan negara kita, korupsi sangat merugikan negara ini. Salah satu contoh korupsi di Indonesia yang paling terkenal ialah kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto sebagai mantan ketua DPR RI dan 3 orang lainnya yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu program nasional yang berupa proyek e-KTP yang di mulai dari tahun 2011 dalam rangka perbaikkan sistem data kependudukan di Indonesia di perkirakan bisa selesai 2 tahun ke depan yaitu 2013 ternyata tidak sesuai rencana di karenakan adanya penggelembungan dana secara berjamaah. Total kerugian yang di alami oleh negara atas kasus tindak pidana korupsi E-KTP secara berjamaah tersebut diperkirakan sebesar Rp. 2,3 triliun.
Satu kasus tindak korupsi saja sangat merugikan masyarakat, apalagi kasus-kasus korupsi yang lainnya. Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne, Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan. Faktor keserakahan adalah penyebab yang paling mendominan seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena siapapun memiliki potensi untuk melakukan tindak korupsi jika memiliki keserakahan dalam jiwanya sebab rasa tidak puas akan hal perihal yang ada pada dirinya sehingga ia menginginkan memiliki keuntungan lebih sekalipun harus melakukan tindak pidana berupa tindak korupsi. Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan aksi pemberdayaan masyarakat Indonesia dalam gerakan anti korupsi sejak dini agar kita dapat menjadi orang-orang yang bersih dari tindak pidana korupsi dengan cara ikut andil di dalam pemberdayaan gerakan anti korupsi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H