Lihat ke Halaman Asli

Kasus korupsi 271 triliun

Diperbarui: 13 Juli 2024   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belum lama ini Indonesia digemparkan kasus Mega korupsi yang diperkirakan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kasus mega korupsi ini menjadi tajuk utama dugaan korupsi wilayah izin pertambangan (IUP) PT Tin Tbk tahun 2015 hingga 2022 pada sistem tata niaga timah.

Sederhananya, ini adalah kasus kerja sama pengelolaan lahan antara PT Tin Tbk dengan swasta yang dilakukan secara ilegal. Hasil pemerintahan ini juga dijual kembali ke PT Tin Tbk yang dapat merugikan negara..

Terkait perhitungan kerugian akibat korupsi timah sebesar Rp 271 triliun, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup..

Hukuman terhadap koruptor harus sebanding dengan perbuatannya yang merugikan masyarakat dan negara. Hukuman biasanya mencakup hukuman penjara yang lama, denda yang besar, dan hilangnya hak-hak tertentu, seperti hak untuk melayani pemerintah atau hak politik lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah korupsi yang populer dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kejujuran




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline