Berdasarkan putusan pengadilan dapat dijelaskan bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang; 2. Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik ; 3. Dalam lingkup rumah tangga; Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut dapat dinalaisis sebagai berikut: 1) Analisis Unsur "Setiap orang" Bahwa yang dimaksud unsur "setiap orang" mengacu kepada subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban setiap perbuatannya dan terhadapnya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana yang dalam perkara ini adalah sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah seorang laki-laki bernama Terdakwa Chan Yung Ching yang identitas lengkapnya telah dicantumkan baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan, serta identitas.
Analisis Unsur "Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik" Bahwa menurut Pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,12 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan unsur ini akan dikemukakan kembali fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang dilakukan oleh Terdakwa di mana Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dengan cara memukul tubuh korban dengan sebuah kayu bulat yang mana mengakibatkan bekas luka dan rasa sakit pada tubuh Saksi Novitaria Wulandari sebagaimana telah diterangkan dalam hasil visum et repertum, dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur "Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik" telah terpenuhi.
Unsur "Dalam lingkup rumah tangga" Bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi: a. Suami, isteri, dan anak; b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ; c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan.
Terdakwa adalah keponakan Terdakwa sendiri bernama Valencya di mana telah tinggal serumah bersama dengan Terdakwa sejak tahun 2013 dikarenakan bapak saksi korban meninggal dan ibu saksi korban menikah lagi sehingga Saksi Angel Chan diasuh oleh Terdakwa. Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban mempunyai hubungan keluarga di mana Terdakwa adalah paman dari saksi korban yang melakukan pengasuhan terhadap saksi korban karena tidak tinggal dengan kedua orang tuanya dan juga telah menetap dalam rumah tangga dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur "dalam lingkup rumah tangga" telah terpenuhi. Oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H