Penangguhan penahanan dapat diklasifikasikan ke dalam wilayah hukum acara pidana Implementasinya dilakukan elemen-elemen penegakan hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, berkenaan dengan penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut.
Penangguhan penahanan erat kaitannya dengan penahanan. Ada pun yang dimaksud dengan penahanan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP diartikan sebagai ditempatkannya tersangka atau terdakwa pada sebuah tempat oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penahanan ini bagi Hamzah (dalam Adabi, 2021) dilakukan bila diperlukan terkait penegakan hukum. Dengan demikian, pendapat tersebut dapat diinterpretasikan bahwa penahanan bukanlah sesuatu yang wajib namun pilihan yang dapat ditempuh oleh penegak hukum yang berwenang melakukan itu. Ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan dilakukan dalam Pasal 31 KUHAP sebagaimana berikut:
Pertama, penangguhan penahan dapat terjadi karena permintaan dari pihak tersangka dan terdakwa yang mana penegak hukum yang berwenang yaitu polisi, jaksa atau hakim dapat mengadakan penangguhan diserta dengan jaminan uang atau orang maupun tidak. Kedua, penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh polisi, jaksa, atau hakim.
Syarat-syarat dilakukannya penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, tersangka atau terdakwa tidak akan menggunakan kesempatan untuk kabur. Kedua, tersangka/terdakwa tidak akan melakukan pengrusakan atau penghilangan barang bukti. Ketiga, tersangka/terdakwa tidak akan melakukan pengulangan perbuatan pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H