Lihat ke Halaman Asli

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jenis-jenis pajak di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak bisa dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung, pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada subjek pajak, objek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

***

Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Menurut golongannya

  1. Pajak langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

    Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama dll.

  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Tontonan, Bea Masuk (Pajak Impor) & Pajak Ekspor dll.

2. Menurut sifatnya

  1. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

    Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dll.

  2. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

    Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline