Lihat ke Halaman Asli

Risa Putri Sinaga

Mahasiswa MKn FH UNAND

Bahaya Sniffing! Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Penipuan File WhatsApp terkait PPS Pemilu 2024

Diperbarui: 15 Januari 2024   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Padang, 15 Januari 2024 - Saat ini, tindakan kejahatan Sniffing semakin meningkat. Pencurian data dilakukan dengan mengakses akun perbankan secara ilegal untuk membobol isi rekening. Tujuan utama Sniffing adalah mencuri data serta informasi penting, seperti Username dan Password M-Banking, Informasi Kartu Kredit, Password Email, dan data penting lainnya.

Modus Sniffing kini tidak hanya terbatas pada penggunaan laman internet, tetapi juga telah beralih ke penggunaan aplikasi berformat APK yang sering disebar melalui WhatsApp. Dalam mengikuti momen pesta demokrasi saat ini, seringkali pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan aplikasi berbahaya melalui WhatsApp dengan topik terkait PPS Pemilu 2024.

Dilansir dari rri.co.id pada (Kamis, 11 Januari 2024) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

Sniffing dilakukan dengan menciptakan tampilan aplikasi berbentuk file dan menipu dengan memberi label seperti "foto" atau "undangan". Namun, sebenarnya file tersebut adalah APK (aplikasi) berisiko. Ketika file APK ini diunduh, ia akan melakukan sniffing, yaitu mengambil data dan informasi dari ponsel korban secara ilegal.

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil alih dan mengosongkan rekening korban secara remote.

Bagaimana pertanggung jawaban bank dalam menanggapi kasus sniffing yang merugikan nasabah?

Seorang nasabah adalah individu atau entitas yang memanfaatkan layanan yang disediakan oleh bank. Salah satu kategori nasabah adalah nasabah penyimpan, yang merujuk pada mereka yang menempatkan dana mereka di bank dalam bentuk simpanan sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah tersebut.

Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999").

Bank memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, peraturan mengenai penggantian rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kelalaian dari pihak konsumen.

Oleh karena itu, apabila terdapat kesalahan dari pihak bank yang menjadi salah satu penyebab pembobolan rekening yang Anda alami, Anda berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak bank.

Bagaimana jika anda sudah terlanjur mengklik link Malware APK tersebut?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline