Lihat ke Halaman Asli

Suci Santy Risalah

Risalah Husna

BPJS Kesehatan, Semakin Dekat Memberi Manfaat

Diperbarui: 29 Agustus 2015   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption=" BPJS Kesehatan"][/caption]

Beberapa pekan yang lalu, isu haramnya BPJS Kesehatan sempat menjadi headline. Berbagai media berlomba menuliskan soal haramnya asuransi milik pemerintah ini. Namun, saya tak lantas percaya dengan isu ini.  Selain karena saya merupakan anggota BPJS Kesehatan, saya hanya tidak ingin menelan mentah soal isu ini.

Menjawab keresahan saya soal haramnya BPJS Kesehatan, akhir Juli lalu BPJS bekerjasama degan Kompasiana, mengundang blogger Kompasiana untuk mengikuti talkshow. Talkshow ini dihadiri oleh Bapak M. Ikhsan selaku Kepala Grup Komunikasi Publik & Hubungan Lembaga serta ada Asep Ruswandi beserta anaknya yang didatangkan untuk memberikan pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan.

Kekahwatiran saya perlahan hilang seiiring dengan penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Ikhsan. Beliau mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa BPJS Kesehatan itu Haram. Melainkan perlu adanya pembenahan sistem yang harus dilakukan BPJS Kesehatan.

Ada 2 poin yang menjadi catatan MUI terhadap BPJS Kesehatan, diantaranya;

  1. Meminta pada BPJS Kesehatan untuk menetapkan standar kepesertaannya. Karena, MUI menganggap masih tidak sesuai.
  2. Meminta BPJS Kesehatan untuk segera menerapkan prinsip syariah pada sistem.

Pernyataan Bapak M. Ikhsan juga diperkuat dengan pernyataan Ketua MU, Din Syamsudin bahwa MUI tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa BPJS Kesehatan itu Haram. Pernyataan Ketua MUI tersebut tertuang dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia yang diselenggarakan di Tegal, terkait BPJS Kesehatan.

Sejarah Singkat BPJS Kesehatan

Kehadiran BPJS Kesehatan tidak terlepas dari kehadiran PT Askes (Persero). Bisa dikatakan bahwa perseroan inilah yang menjadi cikal bakal kelahiran BPJS Kesehatan.

PT Askes adalah sebuah keinginan yang terwujud dari Prof. Dr.G.A Siwabessy yang saat itu menjabat sebagai menteri kesehatan. Pada tahun 1968, lahirlah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Namun, yang menjadi pesertanya hanyalah sebatas pegawai di Departemen Kesehatan saja. Baru pada 1984, cakupannya diperluas hingga pada pengawai negeri sipil, pensiunan (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya.

Badan ini terus mengalami perkembangan. Awalnya berbentuk perum hingga pada tahun 1992 berubah  menjadi PT (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1992. Perubahan ini juga didasari dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan kepada peserta dan manajeman lebih mandiri.

PT Askes (Persero) pun mulai bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal tersebut karena PT Askes dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola jaminan kesehatan.  Dan, pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline