Ombudsman Republik Indonesia
Dalam kunjungan Ombudsman RI pada hari Kamis 4 Juli 2024, saya memperoleh penjelasan mengenai fungsi, sifat, ruang lingkup dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, saya juga memahami bahwa pentingnya peran Ombudsman dalam memantau dan mengawasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Yang saya tangkap dari paparan materi Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik untuk penangani laporan/pengaduan masyarakat. Sebelum menjadi Ombudsman Republik Indonesia dahulu memiliki nama yaitu Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk oleh Presiden Gusdur dengan keputusan presiden No 44 tahun 2000.
Fungsi Ombudsman RI :
- Perlindungan hak -- hak warga negara, Ombudsman bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau perlakuan yang tidak adil dari pihak pemerintah atau lembaga publik lainnya.
- Penyelidikan dan Pengaduan, Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau kelalaian administratif oleh pihak pemerintah. Setelah menerima pengaduan, Ombudsman melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran klaim dan menemukan solusi yang adil dan tepat.
- Pemberian Saran dan Rekomendasi, Selain melakukan penyelidikan atas pengaduan, Ombudsman juga memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak pemerintah atau lembaga publik terkait perbaikan atau penyempurnaan sistem atau prosedur administratif mereka. Saran ini dapat berupa usulan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
- Pengawasan Terhadap Pemerintahan, Ombudsman berperan sebagai pengawas independen terhadap kinerja pemerintah, termasuk dalam hal penerapan hukum, kebijakan publik, dan tata kelola yang baik. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Edukasi dan Advokasi, Ombudsman juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka terkait pelayanan publik dan cara mengajukan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga dapat menjadi advokat atau juru bicara masyarakat dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak-hak mereka.
- Kerja Sama Internasional, Ombudsman juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga serupa di negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman, serta untuk meningkatkan standar dan praktik Ombudsman dalam melindungi hak-hak warga negara secara global.
Sifat Ombudsman, Ombudsman adalah Lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lemabaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Mandiri dalam konteks ini berarti Ombudsman tidak tunduk kepada pengaruh atau campur tangan dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kemandirian Ombudsman memastikan bahwa keputusan dan rekomendasi yang diberikan olehnya didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan kepentingan masyarakat.
Ruang lingkup Ombudsman, Pencegahan Malaadministrasi (Peraturan Ombudsman No 41 Tahun 2019) Malaadministrasi merujuk pada tindakan atau keputusan administrasi yang tidak sesuai dengan hukum atau norma-norma administrasi yang berlaku. Ini bisa mencakup ketidakpatuhan terhadap prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, atau keputusan yang tidak adil.
Dan Pemeriksaan Laporan Masyarakat (Regular dan Inisiatif) (Peraturan Ombudsman No 58 Tahun 2023) Ombudsman menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan malaadministrasi oleh instansi pemerintah, Pemeriksaan regular dilakukan secara rutin berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat (Reguler).
Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara inisiatif terhadap dugaan malaadministrasi, tanpa adanya laporan dari masyarakat ini memungkinkan Ombudsman untuk bertindak proaktif dalam menanggapi indikasi malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat (Inisiatif).
Kewenangan Ombudsman RI, 'Menyampaikan saram kepada Presiden, Kepala Daerah atau Pemimpin penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik' (Pasal 8 ayat (2) UU 37/2008).
Jadi Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan saran. Ombudsman adalah lembaga yang independen dan bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh instansi pemerintah.