Teori Schumpeter dikembangkan oleh Joseph Alois Schumpeter pada abad ke-20. Dalam teori ini Schumpeter meyakini bahwa sistem kapitalisme adalah sistem terbaik untuk mencapai pembangunan ekonomi yang pesat. Unsur utama dari pembangunan Schumpeter terletak pada upaya untuk melakukan kombinasi baru yang didalamnya mengandung berbagai kemungkinan yang terkondisikan dengan baik. Namun Schumpeter secara pesimistis meramalkan bahwa dalam jangka panjang sistem kapitalis akan mengalami stagnasi. Schumpeter menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi adalah perubahan pendapatan per kapita dan pendapatan nasional yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terputus.
Menurut Schumpeter, faktor utama penyebab pembangunan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya atau faktornya adalah inovator atau wirausaha (entrepreneur). Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui inovasi oleh para wirausaha (entrepreneur), dan kemajuan ekonomi tersebut diartikan sebagai pertumbuhan total output masyarakat. Yang dimaksud dengan inovator dan wirausaha (entrepreneur) adalah orang-orang yang terhubung dengan dunia bisnis yang memiliki semangat dan keberanian untuk menerapkan ide-ide baru. Schumpeter juga menganggap bahwa pertumbuhan produksi akibat pembangunan ekonomi sebagai hal yang penting. Perkembangan pembangunan ekonomi Schumpeter didorong oleh faktor yaitu proses inovasi, yang meliputi :
- Memperkenalkan produk baru yang belum pernah ada sebelumnya,
- Memperkenalkan metode produksi baru,
- Membuka kawasan pasar baru,
- Mengeksplorasi sumber bahan baku baru,
- Perubahan organisasi industri untuk meningkatkan efisiensi industri.
Teori pembangunan ekonomi Schumpeter ini merupakan pembangunan ekonomi konvensional, yang dimana dalam aturannya tidak sesuai dengan hukum Islam. Pandangan Islam terhadap teori pembangunan ekonomi Schumpeter yang meyakini sistem kapitalis, kapitalis pada hakikatnya merupakan sistem ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dan adanya persaingan pasar bebas. Dalam Islam, penggunaan kekayaan secara jelas harus diatur (sesuai hukum Islam) dan terdapat hukum-hukum tertentu mengenai perolehan kekayaan.
Teori pembangunan ekonomi Schumpeter ini memberikan peluang, dengan memberikan kebebasan dalam mengelola harta (aset) individu, dan adanya persaingan pasar. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak disiplin. Dalam persaingan pasar ini, akan menyebabkan distrbusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan akan menyebabkan rusaknya sistem ekonomi. Persaingan pasar ini akan menimbulkan munculnya semangat persaingan antar individu, yang nantinya akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan. Dan tidak memungkinkan akan terjadinya kecurangan, dan gaya hidup yang tidak bermoral. Dalam sistem ekonomi Islam, sudah diatur sedemikian rupa yang sesuai dengan hukum-hukum Islam (yang berlandasakan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah) bahwa persaingan pasar ataupun kebebasan individu diperbolehkan dengan syarat tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena, setiap individu mempunyai hak kebebasan dalam berpendapat dan kepemilikan harta benda, namun Islam memberikan batasan tertentu agar kebebasan tersebut tidak merugikan pihak lain. Menurut teori Schumpeter ini, pembangunan ekonomi terjadi secara cepat melalui penggunaan dan pengelolaan pendapatan per kapita dan pendapatan nasional. Islam juga mengatur pembangunan ekonomi dengan cara demikian, yaitu dengan menggunakan dan mengelola dengan baik zakat, sedekah dan infaq. Maka, pembangunan ekonomi di masyarakat akan berjalan.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa teori pembangunan ekonomi Schumpeter merupakan teori pembangunan ekonomi konvensional yang mengikuti sistem kapitalis, dan hal ini bertentangan dengan syari'at Islam. Islam mengatur sistem ekonomi agar manusia tidak semena-mena dalam kekayaan (kepemilikannya), seperti contohnya dalam persaingan pasar. Islam memperbolehkan adanya kebebasan individu (keputusan) dalam mengelola harta, namun memberikan batasan-batasan tertentu agar keputusan yang diambil tidak merugikan, dan Islam mengatur untuk mendapatkan harta yang halal dan thayyib untuk mencegah harta yang haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H