A. PENGERTIAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan nya menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Maksudnya adalah dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Bank ialah menyalurkan dana ke masyarakat, dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan nya. dana yang di simpan di bank aman karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpanan di bank selain juga aman dapat juga menghasilkan bunga dari uang yang di simpan nya. oleh bank dana simpanan masyarakat ini di salurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana.
B. PERBEDAAN BANK
1. Bank konfensional :adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga lembaga lain nya.
Produk bank konvensional ialah dalam kegiatan melakukan pnghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana yang di lakukan melalui produksi jasa keuangan di antaranya : simpanan, giro, cek, tabungan, deposito, inkaso, garansi bank,
Kedudukan bank konvensional dalam fiqih muamalah ialah berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan pada kedudukan bunga yang di anut oleh bank itu sendiri dan dalam bentuk produknya.
2. Bank syariah : adalah dalam substansinya ialah sama dengan bank konvensional akan tetapi perbedaan nya ialah dalah kegiatan nya dengan cara adanya akad. dan dalam sistem kerjanya menggunakan cara sistem bagi hasil.
Produk bank syariah ialah dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan yang mana pada produk ini sudah pasti islam di antaranya : al-wadiah, al-musara’ah, al-musaqah, murobahah, sistem bagi hasil.
C. HUKUM TASHARUF BUNGA BANK
Munculnya upaya peninjauan ulang tentang riba dalam al-qur’an di sebabkan oleh kontak umat islam dengan kegiatan perbankan. Beberapa pandangan tokoh islam konterporer yaitu: