Lihat ke Halaman Asli

Kewirausahaan dalamPerspektif Islam

Diperbarui: 26 Februari 2017   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy.Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dilakukan.
             Islam adalah agama yang fitrah, Oleh karena itu, setiap usaha dan upaya yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sangat bertentangan dengan fitrah. Begitu juga setiap usaha membatasi kekayaan manusia dengan takaran tertentu juga bertentangan dengan fitrah. Islam tidak dihalang-halangi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Manusia di berikan kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya.

             Contoh kecilnya untuk menjaga harta milik kita setidaknya dengan usaha, agar uang yang kita punya tidak hanya habis pada pengeluaran saja, jadi lebih baiknya jika uang yang kita punya di buat usaha yang arahannya untuk mencari keuntungan semata. pengertian usaha sendiri suatu kemampuan dalam hal menciptakan kegiatan usaha yang memerlukan adanya kreativitas dan inovasi. Kegiatan usaha dapat di lakukan sendiri ataupun di kelola oleh orang lain.

Usaha sendiri artinya mempunyai modal sendiri (dana dan uang) sekaligus mengelola berarti si pengusaha mengeluarkan modal sendiri untuk memulai dan menjalankan aktivitas usahanya, pengelolaannya pun dilakukan oleh pengusaha itu sendiri, nah pengusaha yang seperti termasuk pemilik modal tunggal. Sedangkan yang di kelola oleh orang lain pengusaha cukup memberikan sejumlah uang dan pengelola usahanya di serahkan kepada pihak lain

            Contohnya menyetor modal dan pengelolaan di tangani oleh pihak lain, kemudian modal tersebut di konversikan ke dalam sejumlah saham sebagai bukti kepemilikan usaha. Wira usaha dapat di jalankan oleh seseorang baik secara pribadi maupun mau pun bergabung dengan orang lain. Secara pribadi artinya membuka perusahaan dengan inisiatif dengan modal seorang diri.

             Etika wira usaha yaitu dengan melaksanakan etika yang benar, sehingga akan terjadi keseimbangan hubungan antara pengusaha dengan masyarakat, pelanggan, pemerintah, dan pihak-pihak lain nya yang berkepentingan sehingga dapat menumbuhkan rasa yang saling menghargai dan di hormati.

Refrensi:

Muhammad, 2004, Ekonomi Mikro dalam Persfektif Islam, Yogyakarta, BPFE

An Nabhani,Taqyudin, 2009, Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Surabaya, Risalah Gusti.

Haroen, Nasrun, 2000, Fiqh Muamalah.Jakarta, Gaya Media Pratama.

Kasmir, 2006, Kewirausahaan,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

Longenecker G Justin, 2001, Kewirausahaan Manajement Usaha Kecil,Jakarta:Selemba




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline