Lihat ke Halaman Asli

Riri Novita

Student of Economic Development - Lambung Mangkurat University

Dinamika Kontra Tentang Perubahan Fungsi Lahan Food Estate untuk Meningkatkan Produksi Ketahanan Pangan Nasional

Diperbarui: 23 Juni 2024   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mongabay.com

Sektor pertanian merupakan sektor yang menjadi salah satu penopang kehidupan masyarakat Indonesia karena untuk memenuhi konsumsi pangan masyarakat. Sektor pertanian di Indonesia masih perlu dikembangkan dengan seiring pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan teknologi guna meningkatkan produksi kualitas hasil tani dan ketersediaan pangan.

Ketersediaan pangan tergantung pada cukup nya lahan untuk menanam tanaman pangan, penduduk yang menyediakan tenaga, SDM yang terampil untuk membantu meningkatkan produksi ataupun distribusi pangan yang merata, dan uang untuk menyediakan modal pertanian yang diperlukan.

Salah satu program strategis nasional yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan ini adalah pembangunan program Food Estate. 

Program ini merupakan program jangka panjang yang dirancang pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan dalam negeri khususnya pasca pandemi Covid-19.

Food Estate sendiri merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan untuk mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam suatu kawasan lahan yang sangat luas. Sistem food estate ini memanfaatkan sumberdaya secara optimal didukung oleh SDM yang berkualitas, penggunaan teknologi yang tepat, berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kuat. 

Food Estate ini akan ditujukan pada sistem agribisnis yang ada di pedesaan dan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengembangan program ini. Diharapkan dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan implementasi untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat langsung. 

Food Estate selain bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor pangan, tetapi juga dirancang bertujuan guna meningkatkan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan para petani dan menjaga kawasan lahan lingkungan.

Rencana pemerintah dalam menciptakan food estate seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate memerlukan penyediaan lahan untuk diolah menjadi lahan pertanian. 

Namun ternyata dalam kenyataan lapangan nya bahwa realisasi program Food Estate ini yang dianggap menjadi solusi untuk krisis pangan justru pelaksanaan nya tidak benar-benar dilakukan dengan maksimal. 

Terdapat dinamika kontra masyarakat terhadap pelaksanaan food estate yang memberikan perspefktif bahwa program ini belum berjalan dengan baik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline