Lihat ke Halaman Asli

Era Jokowi-Jusuf Kalla, Pintu Terbuka untuk Humas Pemerintah

Diperbarui: 9 Agustus 2016   07:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap kepemimpinan memilki gaya dan cara yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Mereka pun memiliki kebijakan dan program yang menjadi ciri khas mereka. Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pun memiliki kebijakan dan program pemerintah yang “khas” dengan nama “Nawacita. ” Tidak hanya itu, pada kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla pun terkenal dengan Narasi Tunggal.

Kebijakan yang tertuang dalam setiap program ini akan membawa dampak terhadap berbagai sektor, salah satunya berdampak bagi peran dan fungsi humas pemerintah. Pemerintahan saat ini sangat mendorong peran dan fungsi aparatur humas pemerintah. Guna mendukung program pemerintah, humas pemerintah dituntut untuk dapat berinovasi dan merespon informasi secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo memandang saat ini masing sering terjadi “persaingan” antar Kemeterian/Lembaga, mereka terkesan mencari pencitraan antar Kementerian/ Lembaga tanpa melihat kepentingan dan mendukung program pemerintah.

Melihat kondisi ini, maka pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Pada Inpres ini menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah, seperti yang diutarakan Eko Sulistyo, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Kepresiden.

‘Narasi Tunggal” kata itu yang sering muncul ke permukaan di era Joko Widodo-Jusuf Kalla, Narasi tunggal merupakan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sehingga diharapkan dengan kebijakan “Narasi Tunggal” dapat menyamarkan ego sektoral di antara Kementerian dan Lembaga. Dari sinilah dapat menyuarakan satu informasi terkait kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat.

Pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pun dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 terkait Kantor Staf Presiden (KSP). KSP ini akan memiliki fungsi sebagai pengelolaan isu-isu strategi, pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi serta penyampaian analisis data dan informasi strategis.

Johan Budi, Humas Pemerintah Harus Miliki Hak Penuh

Saat ini Presiden Joko Widodo memiliki pandangan dan arahan terkait fungsi dan peranan humas pemerintah sebagai ‘komunikator” dalam penyampaian pesan dan informasi kepada masyarakat.

Presiden masih melihat adanya pola lama di beberapa Kementerian/ Lembaga.

Kedepanya, Presiden Jokowi mengharapkan perlu adanya perombakan pola dan tradisi lama sehingga humas pemerintah dapat beralih ke pola dan tradisi baru dengan terus berupaya menyampaikan informasi secara cepat dan tepat sehingga kebutuhan informasi dapat diakses oleh masyarakat.

Presiden Joko Widodo tak ingin lagi melihat budaya lama yang terjadi di beberapa instansi/ kementerian/ lembaga yang terkesan lama dan penuh birokrasi. Humas pemerintah kedepannya diharapkan harus lebih luwes, cepat, dan lugas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dan mengakses informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline