Lihat ke Halaman Asli

Ririn W

penulis

Sekda Nurul Azizah Terancam Gagal Maju Bupati Bojonegoro Jalur Independen

Diperbarui: 17 Mei 2024   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

tangkapan layar Tiktok

Sekretaris Daerah/Sekda Nurul Azizah terancam gagal maju di Pilkada 2024 dari jalur independent karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengembalikan berkas syarat dukungan.

Diketahui jika syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekda Nurul Azizah dan Nafik Sahal pada Kamis (16/5/2024) malam hanya mencapai 59.891.

Dikutip melalui www.suaradesa.co, Ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rochman, menjelaskan bahwa pihak Sekda Nurul Azizah menyetorkan secara fisik sebanyak 75.777 dukungan pada Minggu (12/5/2024) lalu.

Namun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang diunggah di aplikasi Silon. Yakni kurang lebih 7000 berkas yang tidak ter-upload meski telah diberi Waktu tenggang 3x24 jam.

Dengan demikian, proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dinyatakan selesai tanpa ada tambahan atau data selundupan untuk menutupi kekurangan sekitar 7.000 lembar KTP. Namun, jika pihak paslon keberatan, maka bisa mengajukan gugatan kepada Bawaslukab Bojonegoro. 

Penyerahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital angka 6 huruf b, yang menyatakan bahwa :

Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline