Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Menentukkan Harga Perolehan Suatu Aset Tetap?

Diperbarui: 26 November 2015   03:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.sicon.co.uk/wp-content/uploads/2014/12/fixed-assets.jpg

Sering kali terjadi persoalan untuk menentukan harga perolehan aset tetap untuk dicatat dalam jurnal. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap pencatatan akuntansi apabila aset tetap itu dinilai terlalu tinggi atau terlalu rendah. Maka dari itu diperlukannya pengetahuan yang memadai mengenai harga perolehan suatu aset tetap.

***

Land

Nilai dari tanah yang bersangkutan dan dicatat dalam perkiraan Land, meliputi harga tanah itu sendiri ditambah dengan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam rangka memiliki (membeli) tanah tersebut, dan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk membuat agar tanah tersebut dapat dipergunakan sebagai sarana usaha perusahaan. Jadi nilai tanah antara lain meliputi:

  1. Harga tanah itu sendiri.
  2. Biaya balik nama, sertifikat tanah.
  3. Biaya komisi perantara.
  4. Biaya membagi-bagi, mempetak-petak tanah tersebut.
  5. Biaya meratakan tanah, membersihkan, membongkar bangunan-bangunan tua tau tumbuh-tumbuhan yang ada di atas tanah tersebut dan sebagainya.
  6. Biaya riset, survey-penelitian yang dikeluarkan dalam rangka memilih lokasi tanah yang dibeli tersebut.

Buildings

Nilai dari gedung dan bangunan yang bersangkutan yang dicatat dalam perkiraan buildings, meliputi harga gedung ditambah semua biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam rangka memiliki (membeli) gedung tersebut, dan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk membuat agar gedung tersebut dapat dipergunakan sebagai sarana usaha perusahaan. Jadi nilai gedung dan bangunan antara lain meliputi:

  1. Harga gedung dan bangunan itu sendiri.
  2. Biaya balik nama.
  3. Biaya komisi perantara.
  4. Biaya menyekat-nyekat ruangan gedung tersebut.
  5. Biaya pemasangan instalasi listrik, instalasi air minum dan sebagainya.
  6. Bilamana gedung sewaktu dibeli dalam keadaan rusak, maka diperhitungkan pula biaya perbaikannya.
  7. Bilamana gedung tersebut dibangun sendiri, maka harus diperhitungkan pula biaya-biaya untuk juru gambar (Arsitek), biaya izin bangunan dan sebagainya.

Machinery

Nilai dari mesin dan peralatan yang bersangkutan dan dicatat dalam perkiraan Machinery, meliputi harga mesin dan peralatan itu sendiri, ditambah dengan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam rangkat memiliki (membeli) alat tersebut, dan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk membuat agar alat tersebut dapat dipergunakan sebagai sarana usaha perusahaan. Jadi nilai mesin dan peralatan antara lain meliputi:

  1. Harga mesin dan peralatan itu sendiri.
  2. Biaya balik nama.
  3. Biaya komisi perantara.
  4. Biaya mengangkut.
  5. Biaya pemasangan dan percobaan.
  6. Bilamana mesin dan peraltan tersebut sewaktu dibeli dalam keadaan rusak, maka diperhitungkan pula biaya perbaikkannya.

Equipment and Tools

Nilai dari peralatan-peralatan ini juga meliputi harga peralatan itu sendiri, ditambah semua biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam rangka memiliki (membeli) alat tersebut, dan semua biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk membuat agar alat tersebut dapat dipergunakan sebagai sarana usaha perusahaan. Jadi nilai peralatan ini antara lain meliputi harga peralatan itu sendiri, biaya mengangkut, biaya pemasangan dan percobaan, biaya komisi perantara, biaya perbaikan apabila sewaktu alat tersebut dibeli dalam keadaan rusak, dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline