JOMBANG -- Briptu Rian DwiWicaksono (27) seorang anggota kepolisian meninggal usai dibakar oleh sang istri yang merupakan sesama anggota polisi yaitu, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN). Saat ini beliau di tahan usai melakukan tindakan keji terhadap suaminya, motif kejadian ini di duga lantaran Briptu Fadhilatun kesal dengan perilaku suaminya yang sering kali menghabiskan uang hanya untuk bermain Judi Online.
Awalnya Briptu Fadhilatun hanya memendam rasa kesalnya saja, namun puncak kemarahannya mulai membara ketika Briptu Fadhilatun mengecek ATM milik sang suami Briptu Rian pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB. Ia terkejut saat melihat saldo ATM milik suaminya berkurang, setelah itu Briptu Fadhilatun menghubungi suaminya ingin meminta keterangan terkait gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp 800,000. Briptu Fadhilatun lalu mengancam korban untuk pulang ke rumah jika tak ingin anak-anak mereka di bakar, ia juga mengirim sebuah foto berupa cairan bensin yang sudah ia siapkan. Kemudian pada sekitar pukul 10.30 WIB Briptu Rian datang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah oleh Briptu Fdhilatun lalu langsung mengunci pintu dari dalam, pelaku menyuruh korban untuk berganti pakaian dan setelah itu keduanya cekcok mulut. Terduga pelaku lalu memborgol kedua tangan korban dan di kaitkan tangan itu ke tangga yang berada di garasi, dan dalam kondisi sudah lemah Briptu Rian di siram bensin yang sudah disiapkan oleh Briptu Fadhilatun, bensin terseut di siram ke seluruh tubuh korban. Seketika dalam hitungan beberapa detik Briptu Rian langsung terbakar, akibat dari kejadian itu Briptu -Rian meninggal dunia setelah mengalami luka bakar yang serius.
Berdasarkan kejadian ini Briptu FN terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka pembakaran terhadap Briptu RDW hingga tewas, pada Minggu (9/6).
Dalam kasus ini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirmanto.
Lalu apakah dengan kejadian ini kepolisian akan segera memberantas judi online? upaya apa yang akan di lakukan kepolisian untuk mengurangi kasus serupa yang di akibatkan oleh judi online?
Dari tahun 2022 hingga sekarang masih belum terselesaikan solusi yang diberikan pemerintah untuk memberantas judi online, pemerintah dan kominfo hanya sekedar memblokir akses link judi online, namun apakah ini efektif?
Menurut saya untuk sekedar memblokir saja itu belum efektif untuk memberantas judi online tersebut, seharusnya pemerintah bekerja sama untuk melakukan sosialisasi ke setiap daerah untuk menjelaskan bahaya nya bermain game judi online tersebut, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama untuk memberantas judi online ini supaya tidak marak di indonesia dan tidak merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H