Lihat ke Halaman Asli

International Law and Human Rights Week 2016 Diskusikan Problematika Jurnalisme

Diperbarui: 24 Juli 2017   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diskusi yang digelar dalam serangkaian acara "International Law And Human Rights Week 2016", diselenggarakan di lantai 1 Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (8/12). Pada diskusi tersebut mengangkat tema "Menghalang-Halangi Jurnalisme: Pembelajaran Kasus Hukum Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. Herlambang Perdana dengan pembicara dari berbagai bidang. Di bidang akademisi menghadirkan Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., MH, dari Departemen Hukum Pidana. Turut hadir dari praktisi, Prasto Wardoyo dari Asosiasi Jurnalisme Indonesia (AJI) Surabaya dan Chelsia Chan, LL.M., dari Dewan Pers.

Sebagai materi pembuka, Toetik memaparkan terkait isi dari pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dapat dipidanakan. Dalam paparanya, Toetik juga menekankan dalam pasal tersebut wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Namun, meski demikian tidak serta merta wartawan bekerja sesuka hati, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik, menggunakan narasumber yang kredibel sehingga tidak provokatif," jelasnya.

Menambahkan pernyataan Toetik, dari pihak AJI juga menambahkan bahwa kasus kekerasan pada wartawan berdasarkan data yang dihimpun AJI, terdapat 22 laporan kekerasan pada tahun ini hingga bulan November. Ketidaktahuan atau kurangnya wawasan wartawan dalam mengondisikan kondisi serta etika komunikasi yang tidak terbangun menjadi faktor penyebab adanya penghalang.. Berbeda dengan pembicara lainnya, Chelsia Chan lebih menekankan pada kasus-kasus yang kini sedang terjadi, seperti kekhawatiran para redaksi ketika pimpinannya terlibat dalam kursi politik.

"Dewan pers juga melayani pengaduan terkait pelanggaran jurnalisme sehingga mampu mewadahi setiap aspirasi publik dan kebebasan berbendapat," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline