Lihat ke Halaman Asli

RIQATUL MUNIROH

Man Jadda Wa Jadda

Pengelolaan Alokasi Dana Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Diperbarui: 17 November 2021   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pengelolaan Alokasi Dana Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Oleh RIQ'ATUL MUNIROH  Mahasiswi Akuntansi FEB UMM

 Menurut peraturan mentri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Siklus pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Desa meliputi : 1. Penyiapan Rencana 2. Musrenbang desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan kelompok masyarakat yang diawali dengan tingkat dusun hingga tingkat desa 3. Penetapan Rencana, rencana disini merupakan pedoman APB Desa 4. Penetapan APB Desa 5. Pelaksanaan Pembangunan, melibatkan seluruh masyarakat secara swakelola 6. Pertanggungjawaban, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan dalam musyawarah pembangunan desa 7. Pemanfaatan dan Pemeliharaan UU No. 6 Tahun  2014.

Alokasi Dana Desa (ADD) juga dimaksudkan untuk membiayai sebagian program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan kelembagaan desa, pemberian tunjangan aparatur pemerintah desa serta pemberian dana pembangunan infrastruktur pedesaan. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukannya. Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan disetiap desa adalah adanya kepastian keuangan untuk pembiayaan. Salah satunya dengan penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa . 

 

Kesejahteraan merupakan suatu kondisi yang mengandung unsur atau komponen ketertiban-keamanan, keadilan, ketentraman, kemakmuran dan kehidupan yang tertata mengandung makna yang luas bukan hanya terciptanya ketertiban dan keamanan melainkan juga keadilan dalam berbagai dimensi. Kondisi tentram lebih menggambarkan dimensi sosiologi dan psikologi dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu kehidupan yang merasakan suasana nyaman, terlindungi, bebas dari rasa takut termaksud menghadapi hari esok. Dengan demikian kondisi sejahtera yang diidamkan bukan hanya gambaran kehidupan yang terpenuhi fisik, material, melainkan juga spiritual, bukan hanya pemenuhan kebutuhan jasmaniah melainkan juga rohaniah.

Untuk mencapai kesejahteraan tidaklah gampang, dibutuhkan program program yang bagus dalam menjalankannya. Dan salah satunya adalah program ADD. Program ini adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dan dititik beratkan pada pencapaian kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin pedesaan. Berikut beberapa langkah yang ditempuh dalam mencapai hal tersebut antara lain : a. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya b. Pelembagaan sistem pembangunan partisipasif c. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal d. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana sosial dasar dan e. ekonomi masyarakat .

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline