"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum. (CNN Indonesia, Jumat/11/2/2022, 17:04).
Debt Collector Dilarang Menagih ke Domisili Debitur
SEKARANG terasa ada sedikit perbaikan. Debt Collector mulai paham bahwa menagih pada hari Sabtu dan Minggu atau menagih pada hari Senin sd Jum'at antara pukul 20.00 malam sampai pukul 7 pagi adalah kesalahan. Orang yang terjerat rentenir dan keluarganya sebaiknya berangkat keluar dari rumah sejak pukul 6 pagi dan pulang setelah pukul 8 malam. Hari Sabtu dan Minggu menjadi hari luang dan agak tenang karena bebas dari kedatangan Debt Collector.
Dulu sebelum Otoritas Jasa Keuangan mengaturnya. Debitur yang terjerat utang sangat merasa tersiksa. Semua harta benda sudah dijual tetapi tetap saja tidak mampu melunasi utang. Lebih celaka lagi kalau berutang kepada lebih dari satu Kreditur. Sehari bisa didatangi oleh 5 penagih!. Istri dan anak-anak tidak mau tinggal dirumah. Keluarganya hanya bisa berkumpul pada tengah malam saja. Pagi buta terpaksa harus pergi lagi. Yang penting keluar dari rumah. Padahal ketika usaha Debitur berjalan baik, merekalah yang memberikan kontribusi keuntungan bagi lembaga keuangan, tetapi ketika usaha menurun malah ditekan dan dibuat malu begitu rupa sampai mereka betul-betul tidak bisa bangkit lagi.
Pemikiran Wimboh Santoso agar penagihan dengan Debt Collector dilarang adalah ide bijaksana. Gagasan yang lahir dari pemimpin OJK yang pekerjaannya mengurus lembaga keuangan. Suatu lembaga yang terkesan hanya fokus menghimpun dana lalu menyalurkannya kepada masyarakat agar lembaga keuangan itu mendapatkan keuntungan jangka pendek. Keuntungan finansial di satu pihak tetapi dapat mengakibatkan bencana kerugian finansial dan sosial bagi pihak lainnya. Ide Wimboh Santoso itu tentunya tidak terbatas hanya untuk Pinjaman Online (Pinjol) melainkan bisa diterapkan pula di semua lembaga keuangan.
Semoga Om Wimboh Santoso, selalu diberikan kesehatan. Aamiin...
Tentang Hak Asasi Manusia
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia diatur secara rinci pada Pasal 28A sampai dengan 28 J UUD 1945. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semoga kelak saya uraikan lebih lanjut dasar hukum mengapa OJK harus melindungi Debitur Macet dan Write Off.
Sebenarnya OJK telah berupaya membuat regulasi tentang tata cara melakukan penagihan utang. Namun regulasi itu belum berpihak kepada hak-hak Debitur sebagai konsumen. OJK hanya mengatur tentang kewajiban Kreditur melalui Debt Collector dalam melaksanakan tugasnya: memakai identitas resmi, tidak boleh mengancamkekerasan/mempermalukan debitur, kekerasan fisik atau verbal, menagih kepada pihak yang bukan berutang, serta tidak boleh menteror. Tentu saja pengaturan seperti itu tidak memberikan ancaman signifikan kepada kreditur dan perusahaan Debt Collector yang melanggar.
Dalam regulasi tersebut OJK memberikan solusi bahwa Debitur dapat melakukan pengaduan kepada OJK dan/atau Kepolisian. Solusi ini sifatnya normatif sehingga tidak efektif. Sebaiknya OJK memiliki program :
"Memberikan perlindungan kepada Debitur Macet dan/atau write off agar memiliki kesempatan berusaha dengan tenang untuk bangkit kembali mencari penghasilan yang layak dan mampu menyisihkan sebagian keuntungan untuk melunasi utangnya".