Saat ini kasus investasi bodong sedang menjadi sorotan, seperti kasus yang menjerat Indra Kenz atau Indra Kesuma. Nama Indra Kenz sangat dikenal sebagai salah satu Crazy Rich asal kota Medan yang mengawali karirnya sebagai influencer dan youtuber lewat akunnya Indra Kesuma yang memiliki 1,32 juta subscriber dan akun Instagram dengan memiliki followers (pengikut) lebih dari 1,6 juta.
Nama Indra Kenz menjadi bahan perbincangan (Trending Topic) setelah banyak orang melaporkan dirinya terkait investasi bodong yang berujung penipuan melalui aplikasi Binomo atau dikenal juga dengan nama Binary Option.
Indra Kenz juga menyebutkan melalui kanal You Tubenya (unggahan 20 September 2019) bahwa broker Binomo atau Binary Option itu adalah resmi (legal), sedangkan pihak Bappebti telah menyatakan bahwa aplikasi tersebut adalah illegal sejak 2019. Dalam hai ini juga Indra Kenz sudah membuato pernyataan palsu yang menyatakan bahwa Binary Option sduah resmi dan mendapatkan ijin sejak tahun 2015 di Indonesia.
Kasus ini berawal pada 3 Februari 2022, 8 orang korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
Kuasa hukum dan para korban melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri dan membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Hal ini dikaitkan dengan Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia.
Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri pun telah mengantongi daftar nama penerima aliran dana Indra Kenz. Mereka yang terdata akan segera dipanggil untuk diperiksa. Pihak kepolisian juga mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana, baik berupa uang maupun barang, melapor ke Bareskrim Polri. Pihak kepolisian mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.
Dalam kasus ini mungkin kita banyak yang bertanya-tanya, mengapa begitu banyak orang yang terjerat dalam investasi yang ternyata bodong ini. Pertanyaan yang mendasar tetapi hal ini masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat, tanpa harus melihat apa latar pendidikan dari para korban tersebut.