Lihat ke Halaman Asli

Nova Rio Redondo

#Nomine Best Student Kompasiana Award 2022

Stop Cyber Bullying Dalam Bermedia Sosial

Diperbarui: 30 November 2022   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cyber Bullying | webpurify.com

Siapa yang tidak kenal dengan istilah cyber bullying. Cyber bullying merupakan perilaku perundungan yang ditujukan terhadap seseorang dengan tujuan tertentu oleh suatu kelompok atau individu melalui media sosial di internet secara berulang. Cyber bullying merupakan kegiatan yang sangat tidak terpuji.

Menurut Think Before Text, cyber bullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Cyber bullying yang terjadi di media sosial memang sangat memprihatinkan. Orang yang terkena cyber bullying berkemungkinan mereka juga mengalami perundungan didunia nyata oleh orang yang sama.

Orang yang melakukan cyber bullying mestinya harus dilawan dan jangan didiamkan saja, bukan berarti mengajarkan untuk berbalas dendam, melainkan untuk memberi sebuah perlawaan pada diri kita agar kita tidak terus menerus menjadi sasarannya. Coba bicarakan terlebih dahulu mengapa dia melakukan hal tersebut.

Cyber bullying juga merupakan sebuah Perundungan dengan perantara media sosial dan internet, hal ini akan berdampak pada kesehatan mental atau psikologis korban. Hidup dan keseharian dari korban akan selalu dibayangi oleh cacian yang didapatkan di media sosial.

Orang yang terus-terusan mengalami cyber bullying mentalnya pasti akan terganggu, karna itulah yang diinginkan oleh pelaku yaitu menyerang mental. Mental juga mempengaruhi pikiran dan tindakan yang akan kita lakukan.

Jika terdapat rekan yang mengalami cyber bullying kita harus menenangkannya ajak bicara secara perlahan, mencari tau asal dan penyebabnya, jika perlu blokir sekalian semua media sosial milik pelaku. Jika sudah sangat keterlaluan bisalaporkan kepada pihak berwajib dan jangan takut untuk berbicara kepada orang tua.

Meskipun sekarang ini sudah terdapat UU ITE dan sudah terdapat pasal-pasalnya namun dilapangan masih kurang jelas penerapannya, sebagian masyarakat juga masih bingung bagaimana sebuah pasal di UU ITE bekerja. 

Di kutip dari jurnal Digital Library UIN SGD. Dalam UU ITE hukuman bagi pelaku cyber bullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam termasuk kedalam Jarimah Ta'zir, karena sangat dimungkinkan bagi yang berwenang (pemerintah) membuat peraturan untuk menentukan bentuk dan jenis sanksinya.

Mengerikan bukan hukuman bagi tindak kejahatan cyber bullying. Jadi ayolah kita hentikan tindakan yang tidak bermanfaat ini jangan sampai media sosial digunakan untuk hal negatif,sebarkanlah nilai-nilai positif didalamnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline