Lihat ke Halaman Asli

Radar Kecepatan Mulai Digunakan Kepolisian Indonesia

Diperbarui: 6 Mei 2016   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sering terjadinya kecelakaan di banyak jalan tol di Indonesia turut jadi keprihatinan. Hal itu biasa disebabkan oleh sang pengemudi sendiri yang memacu kendaraaannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Karakteristik jalan tol yang pada umumnya rata, sepi, dan tidak banyak belokan memang terasa sangat menggairahkan untuk memacu kendaraaan dalam kecepatan tinggi.

Disebutkan dalam UU no. 22 tahun 2009, bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol anatara 60 sampai 80 kilometer per jam. Atau jika ada rambu yang menyatakan bahwa batas kecepatan antara 60 sampai 100 kilometer per jam. Sedangkan di jalan raya, kecepatan maksimal kendaraan hanya diperbolehkan samapai 50 kilometer per jam. Dan 30 kilometer per jam untuk daerah pemukiman.

Pembuatan UU tersebut bertujuan agar menekan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran akan UU no. 22 tahun 2009 ini. Maka pihak kepolisian RI mulai menggunakan radar kecepatan atau lebih dikenal dengan speed gun. Sebenarnya teknologi ini telah banyak digunakan oleh kepolisian luar negeri. Implementasi teknologi ini dilakukan dalam rangka penyuksesan UU no. 22 tahun 2009.

Saat ini speed gun hanya tersedia 12 unit dan dimiliki oleh Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya. Teknologi speed gun ini masih digunakan sebatas di tol Cipali dan tol Sedyatmono sebagai uji coba awal. Pengguna yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan akan dikenai sanksi saat itu juga. Pengguna juga tidak bisa berkelit karena speed gun ini sangat canggih. Dimana hanya dalam 3-4 detik sejak tombol ditekan dan moncong diarahkan ke mobil target, speed gun akan memberikan data kecepatan akurat, beserta rekaman, dan nomor polisi kendaraaan.

Berdasarkan data percobaan lapangan speed gun di tol Cipali. Kendaraaan golongang I cenderung melebihi batas kecepatan yang ditentukan dimana rata-rata kecepatannya adalah 105 kilometer per jam. Dan kendaraan golongan III-V cenderung kurang dari minimal kecepatan yaitu 60 kilometer per jam. Sedangakan rata-rata kecepatan kendaraan golongan III-V hanya 55 kilometer per jam.

Diharapkan dengan adanya speed gun ini, pengemudi akan lebih tertib sehingga angka kecelakaan di jalan tol Indonesia dapat berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline