"Penghidupan yang layak serta kesejahteraan adalah hak bagi seluruh warga negara, Memperkuat desa menuju kemandirian desa adalah kewajiban negara"
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya, dengan mendorong pembangunan desa, desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) di seluruh instansi Pemerintah dalam rangka mewujudkan ekosistem pemerintahan berbasis e-Government, tidak terkecuali sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) yang mencakup layanan e-Katalog atau Katalog Elektronik dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa serta mempercepat proses realisasi APBN/APBD.
Merujuk data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dari nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2023 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa sebesar Rp 161.488.309.244.529,- atau 15% dari Total Anggaran dalam RUP merupakan tagging rencana belanja melalui metode e-Purchasing, artinya proyeksi transaksi belanja pemerintah melalui Katalog Elektronik tidak dapat dikatakan kecil.
Salah satu upaya meningkatkan perekonomian desa adalah dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), secara data sampai dengan tahun 2022 telah hadir 60.417 BUMDes/BUMDesma yang bergerak di berbagai unit usaha, mulai dari pariwisata, perdagangan, jasa, produksi pertanian, perkebunan, peternakan, barang sembako, dll. Variasi dan jumlah unit yang besar ini menunjukkan bahwa BUMDes memiliki potensi basis ekonomi yang kuat.
Belanja Digital Produk BUMDes/BUMDesma melalui Katalog Elektronik Nasional LKPP dan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah dapat diakses oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023, adalah Langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan iklim usaha BUMDes/BUMDesma, membuka ruang ekonomi kreatif di desa, serta jembatan untuk memperluas ekspansi pasar secara digital dalam menjangkau APBN/APBD.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri dan pelaku UMKM desa, serta stimulus perbaikan ekonomi dan kesejahteraan sosial, institusi pemerintah dapat berperan secara langsung melalui pengalokasian APBN/APBD yang dikelolanya untuk berbelanja produk BUMDes melalui Katalog Elektronik. Sehingga, pemerintah tidak hanya memberikan ruang namun juga uang. Artinya, sokongan dan pendampingan pemerintah berlanjut dari menyediakan sarana pemasaran digital sampai dengan mengalirkan anggaran melalui pembelanjaan produk BUMDes.
Saat ini, masuknya BUMDes ke Katalog Elektronik semakin mudah melalui pengakuan bentuk Badan Usaha Milik Desa pada protal perizinan usaha, perpajakan, dan pendaftaran LPSE. Hal tersebut mendukung proses diversifikasi dan perluasan jenis produk BUMDes yang masuk ke Katalog Elektronik, sehingga kebutuhan barang/jasa pemerintah atas produk BUMDes dapat lebih mudah terpenuhi.
Sebagaimana petikan dari Bapak Muhammad Hatta sang Founding Father, bahwa Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa, maka sudah selayaknya menjadi komitmen bagi institusi pemerintah untuk menyalakan lilin tersebut, salah satunya adalah melalui Belanja Digital Produk BUMDes/BUMDesma.