Lihat ke Halaman Asli

Penanganan Sengketa Bisnis oleh Basyarnas

Diperbarui: 24 Mei 2018   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

BASYARNAS adalah lembaga alternatif diluar pengadilan yang dapat kita sebut juga non-litigasi yaitu untuk menyelesaikan sengketa bisnis didalam perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. BASYARNAS saat ini sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh umat islam di Indonesia, karena semakin berkembangnya perusahaan perbankan dan keuangan syariah di indonesia pada dewasa ini.

Kegiatan bisnis tentunya diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan asas kesepakatan. Namun demikian dari apa yang telah disepakati para pihak, terkadang menimbulkan sengketa yang tentunya akan mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak.

Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih mengedepankan kebebasan para pihak dalam menetapkan bentuk lain dari proses yang serupa, namun melalui mekanisme yang lebih sederhana dan diharapkan didalam mekanisme tersebut tidak terjadi distorsi pada penegakan hukum sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Lahirnya BASYARNAS yang disebabkan oleh Pengadilan Agama yang belum memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ekonomi islam, sehingga dibentuklah BASYARNAS karena kepentingan yang mendesak yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabah. Sebagaimana peranannya dalam mendirikan Bank Muamalat Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memprakarsai dibentuknya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang mana pada tanggal 21 oktober 1993 Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diresmikan. Hal demikian kiranya akan dapat mendukung pertumbuhan bank syariah yang mulai berkembang.

Legitimasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya dan bahwa hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, terdapat kebebasan dari para pihakdalam menentukan materi atau isi dari perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan cara menyelesaiakan sengketa.

BASYARNAS memiliki fungsi diantaranya yaitu:

1. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian (Islah).

2. Menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum Islam.

3. Menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya.

4. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa, dan lain-lain.

Segala ketentuan yang berhubungan dengan arbitrase tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline