Lihat ke Halaman Asli

Rio Gilang

Mahasiswa

Urgensi dan Faktor Kewarganegaraan Imigran yang Berlaku di Indonesia!

Diperbarui: 28 November 2023   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep awal kewarganegaraan telah muncul sejak zaman Yunani Kuno. Bentuk pertama dari kewarganegaraan berasal dari cara hidup orang-orang pada zaman Yunani Kuno namun masih dalam skala yang kecil yakni disebut dengan polis. Polis adalah suatu negara kecil atau suatu negara-kota, tetapi serentak juga kata polis menunjuk kepada rakyat yang hidup dalam negara-kota itu. Pada zaman ini kewarganegaraan tidak dipandang sebagai masalah publik, kewarganegaraan dipisahkan dari kehidupan pribadi dari individu. 

Kewajiban kewarganegaraan amat berhubung erat dengan kehidupan sehari-hari seseorang di polis. Aristoteles berpendapat bahwa kewarganegaraan adalah status milik laki-laki yang berpartisipasi dalam bidang politik dengan tujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Menurutnya, warga negara adalah seorang yang secara permanen menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan memegang jabatan. Sehingga gagasan awal kewarganegaraan adalah didasarkan pada keanggotaan dalam komunitas politik yang diatur oleh hukum buatan manusia dan bukan pada keanggotaan dalam sebuah klan keluarga, atau suku yang berdasarkan pada kekerabatan, agama, latar belakang etnis, atau status warisan.

Imigran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI 2020) berarti orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Fenomena imigran terjadi karena adanya konsep negara yang menggunakan batas wilayah. Imigran sendiri menurut istilah berarti orang yang melakukan imigrasi menuju sebuah negara dimana mereka bukan warga asli negara tersebut.

Kewarganegaraan imigran adalah status hukum yang diberikan oleh suatu negara kepada orang asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi warga negara. Kewarganegaraan imigran dapat menjadi topik usulan yang bervariasi tergantung pada negara yang bersangkutan. Beberapa contoh usulan tentang kewarganegaraan imigran antara lain RUU Amandemen Kewarganegaraan di India yang akan memberikan kewarganegaraan bagi imigran yang teraniaya karena agamanya, kecuali muslim. Di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden sedang mempersiapkan RUU Kewarganegaraan untuk Migran Ilegal yang akan membantu proses penyatuan kembali keluarga migran yang harus terpisah akibat aturan saat ini. Kewarganegaraan imigran juga dapat menjadi topik usulan dalam bidang penelitian, seperti analisis kebijakan Citizenship Act 2019 India terhadap pemberian kewarganegaraan bagi imigran dari Asia Selatan.

Dari beberapa paparan data atau permasalahan diatas, dapat dikatakan bahwa perihal kewarganegaraan imigran ini masih sangatlah membutuhkan perhatian khusus dari segala pihak yang bersangkutan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga individu yang terlibat masalah kewarganegaraan imigran ini. Urgensi paling dominan yang ditemukan oleh kelompok, terlepas dari segala penyebab munculnya permasalahan seperti peraturan kewarganegaraan, kewarganegaraan anak, konflik hukum, dan masih banyak faktor penyebab lainnya, yaitu minimnya pengetahuan masyarakat terkait kewarganegaraan imigran ini.

Berkaitan dengan hal ini, terdapat alternatif solusi dari kelompok yaitu peningkatan pemahaman masyarakat terkait kewarganegaraan imigran melalui pengembangan poster inovatif, yang nantinya akan disebar luaskan melalui berbagai macam platform media sosial seperti Instagram, twitter, dan whatssapp. Melalui proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat luas terkait kewarganegaraan imigran ini, sehingga dapat meminimalisir berbagai masalah yang akan terjadi kedepannya berkaitan dengan kewarganegaraan imigran.

Faktor-faktor yang mempengaruhi status kewarganegaraan imigran menurut Alunaza dan Juani (2017), dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari diri imigran itu sendiri, seperti:

  • Asal negara. Imigran dari negara yang memiliki hubungan diplomatik yang baik dengan negara tujuan cenderung lebih mudah untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini karena negara tujuan akan lebih terbuka untuk menerima imigran dari negara tersebut.
  • Status hukum. Imigran yang memiliki status hukum yang jelas, seperti visa atau izin tinggal, cenderung lebih mudah untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini karena negara tujuan akan lebih yakin bahwa imigran tersebut akan tinggal secara legal di negaranya.
  • Pengetahuan dan keterampilan. Imigran yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh negara tujuan cenderung lebih mudah untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini karena negara tujuan akan melihat imigran tersebut sebagai aset yang dapat berkontribusi bagi pembangunan negaranya.
  • Keterikatan dengan masyarakat. Imigran yang memiliki keterikatan yang kuat dengan masyarakat negara tujuan, seperti memiliki keluarga atau teman, cenderung lebih mudah untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini karena negara tujuan akan melihat imigran tersebut sebagai bagian dari masyarakatnya.

Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar diri imigran, seperti:

  • Kebijakan negara. Kebijakan negara tujuan dalam hal kewarganegaraan akan mempengaruhi kemudahan imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini karena Negara yang memiliki kebijakan naturalisasi yang terbuka akan lebih mudah untuk menerima imigran sebagai warga negaranya.
  • Kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi negara tujuan yang baik akan mendorong imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan.
  • Sikap masyarakat. Sikap masyarakat negara tujuan terhadap imigran akan mempengaruhi proses naturalisasi.

Kewarganegaraan imigran berdasarkan penelitian Apriyadi dan Yuliantoro (2018) adalah hak dasar yang harus dilindungi. Kewarganegaraan memberikan hak dan kewajiban kepada seseorang, termasuk hak untuk tinggal, bekerja, dan mendapatkan pendidikan di negara tersebut. Berdasarkan kasus pengungsi lintas batas, kewarganegaraan merupakan hak yang sangat penting. Pengungsi lintas batas adalah orang yang terpaksa meninggalkan negaranya karena alasan politik, ras, agama, atau kelompok sosial tertentu. Mereka sering kali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan sah, sehingga mereka menjadi stateles atau tanpa kewarganegaraan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk melindungi hak asasi manusia atas permasalahan yang terjadi pada pengungsi lintas batas, termasuk:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2011 tentang Prosedur Penentuan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Asimilasi dan Integrasi Bagi Orang Asing/imigran.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline