akhir akhir ini di Indonesia, tersiar kabar maraknya penggandaan uang entah itu melalui hal supranatural maupun melalui digital. Sebenarnya bagaimana aturan hukumnya??
Menarik untuk kita bahas, sebelum masuk ke dalam masalah penggandaan alangkah baiknya kita tau awal mulanya, seperti dikatakan pada pasal 20 UU BI, pada dasarnya Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Yang artinya bank indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang untuk itu sebagaimana di tegas kan kembali pada UU Uang Kertas pasal 11.
Dalam hal ini Bank Indonesia melakukan kordinasi dengan pemerintah tentang perencanaan dan penetuan jumlah rupiah. Untuk pencetakaan nya, di laksanakan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN dan apabila BUMN tidak sanggup maka BUMN bisa bekerjasama dengan lembaga lain. Lantas untuk pengeluaran nya, seperti dikatakan pada pasal 15 UU Uang Kertas intinya bahwa BI lah yang berhak mengelurakan dan di tempatkan pada lemabaran negara dan diumum kan pada media masa.
Untuk masalah pengedarannya, di tegaskan kembali pada pasal 16 ayat 1 UU Uang Kertas, bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
Lantas bagaimana dengan penggadaan uang?
Ada sebuah larangan tegas didalam UU Uang kertas Pasal 26 dan Pasal 27 yang intinya membahas tentang Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
Maka jika terjadi pemalsuan pemerintah melalui badan yang mengordinasikan pemberantasan rupiah palsu, yang dimaksud badan tersebut adalah BIN, kepolisian, kejaksaan agung, kementrian keuangan, dan Bank Indonesia. Akan tetapi untuk memastikan keasliannya itu berada di bawah kewenangan Bank Indonesia. Untuk soal hukuman anda dapat melihat pada pasal 36, pasal 37 dsb.
Untuk pemalsuan atau penggandaan uang secara digital saya rasa sudah cukup jelas, lantas bagaimana dengan yang supranatural? Maka menurut opini saya, Bank Indonesia yang berhak memastikan apakah uang yang digandakan melalui supranatural itu asli atau palsu. Jikalaiu itu asli maka Bank Indonesia harus membuat regulasi baru agar kejahatan tersebut bisa di atasi , mengingat bahwa tujuan Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang dikatakan pada pasal 7 dan pasal 8 UU BI.
Sekian dulu artikel dari saya, next time dilanjut lagi. Smoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H