Sebelum membahas tentang kewarganegaraan ganda seumur hidup, terlebih dahulu definisi kita membahas kewarganegaraan menurut para ahli. Kewarganegaraan menurut soemantri adalah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisasi dalam hubungan dengan negara. Kewarganegaraan menurut Mr. Wijayanto Dwijo Hardjono, S.pd adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengan membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
sedangkan kewarganegaraan berdasarkan Undang- Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 2 adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan warga negara menurut Undang-Undang No 12 tahun 2006 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Di Indonesia sendiri, menganut beberapa asas kewarganegaraan yang dapat di lihat di dalam penjelasan umum Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, di situ disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguins, ius soli dan campuran. Adapun uraian penjelasan nya sebagai berikut :
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Dasarnya adalah pasal 4 ayat 2 yang mengatakan “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam undang undang ini.
Diatas telah di sebutkan asas umum yang ada di Undang-Undang No 12 Tahun 2006, bagaimana dengan pengaturan Kewarganegaraan ganda terbatas? Apakah bisa kewarganegaraan ganda seumur hidup di indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak UU No 12 tahun 2006 pasal 4 huruf (c), huruf (d), huruf (h), dan huruf (i) serta pasal 5 Undang Undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Apakah hanya pasal tersebut saja yang bisa berpotensi sebagai kewarganegaraan ganda? Jawabnya tidak masih ada pasal pasal lain dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 yang bisa berpotensi menjadi kewarganegaraan ganda antara lain pasal 21, pasal 25, dan pasal 41.
Berkaitan dengan pasal yang disebutkan diatas, Perkawinan campuran menurut pasal 57 Undang – Undang no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan indonesia mengatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegeraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Dari pasal tersebut dapat di lihat bahwa perkawinan campuran juga dapat memicu kewarganegaraan ganda.
Jika di tinjau didalam pasal 6 menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan nya, pernyataan memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.