Lihat ke Halaman Asli

Rio Bintang

Advokat dan Pengamat Politik RI

Sulit Mempercayai Moeldoko Tidak Terlibat, dan Gugatan Yuril ke MA Hukum Yang Mana?

Diperbarui: 12 Oktober 2021   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulit mempercayai bahwa KSP Moeldoko sebagai ketua Umum Demokrat versi KLB, tidak terlibat gugatan AD/ART partai Demokrat meski telah dibantah. Karena gugatan AD/ART ke MA sudah menjadi konsumsi hangat di publik dan pastinya Moldoko Mengetahui ! 

Jadi sangat sulit membayangkan Moeldoko tidak terlibat walau tentu saya tidak tahu pastinya. Analoginya dalam Ke tentaraan Bila Komandan membiarkan anak buah bertindak maka tentu itu adalah ? Anda bisa menjawabnya sendiri bukan.

Bahkan mungkin kita bisa menggunakan analogi yang sama untuk menjawab apakah presiden Jokowi mengijinkan Moeldoko untuk melakukan KLB demokrat. Saya tidak bisa menjawab secara langsung tapi anda bisa mencoba menjawabnya sendiri. 

Lalu saya juga tergelitik tentang pemaparan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, bahwa Gugatan AD/ART adalah murni masalah hukum. Saya ingin bertanya Hukum yang MANA ? Hukum positif atau hukum yang lain. Karena hukum sendiri belum mempunyai definisi yang disepakati bersama hingga saat ini.

Karena dijelaskan oleh seorang profesor hukum dari Undip bahwa dalam teori kekuasaan, Negara dibentuk oleh kekuasaan yang artinya paling kuatlah yang mendirikan suatu negara. 

Kemudian Negaralah yang membentuk hukum maka bisa dikatakan bahwa hukum dibentuk oleh kekuasaan jika mengacu teori ini.  Dijelaskan lebih lanjut oleh beliau padahal Kekuasaan dibentuk dengan sumber daya termasuk salah satunya yakni Uang. 

Maka Hukum rimba dimana yang kuat yang menang dapat juga dikatakan sebagai Hukum pula ! Tentu bukan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Maka saya heran ketika Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Profesor Fahri Bachmid ini mengatakan gugatan AD/ART partai Demokrat murni masalah hukum. 

Karena jelas dalam peraturan Hukum Positif MA tidak mempunyai wewenang sama sekali baik didalam UU maupun Yurisprudensi untuk menguji AD/ART suatu partai. Maka pertanyaanya beliau mengacu pada hukum yang mana ?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline