Lihat ke Halaman Asli

Rio Bintang

Advokat dan Pengamat Politik RI

Gugatan AD/ART Demokrat Ke MA Yusril, Jelas Melawan Hukum Tata Negara dan Menyerang Siapa?

Diperbarui: 4 Oktober 2021   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gugatan AD/ART Demokrat Ke Mahkamah Agung "MA" oleh Yusril, Jelas Melawan Hukum Tata Negara dan Menyerang Siapa? Hal yang menarik untuk dikupas dan dipelajari karena unik dan aneh fantastis untuk pemikiran sekelas Prof Yusril Ihza Mahendra.

Karena secara hukum Jelas gugatan tersebut melawan UU kewenangan MA dan Hukum tata negara. Bagaimana Tidak AD/ART bukan termasuk Hierarki dalam peraturan Perundangan dan tidak dikeluarkan oleh Pejabat Negara, sebagaimana UU tentu bukan domain wewenang MA ! Lalu penemuan dan pembentukan Hukum tentu tidak boleh melanggar aturan Hukum Positif yang telah dibentuk.  Kalau dipaksakan rusak sudah hukum tata negara! Akhibatnya tidak ada lagi aturan baku ketatanegaraan yang berlaku.

Dalil Yusri tentang kekosongan dan terobosan penemuan juga Aneh sekali. Karena AD/ARD dapat digugat di PTUN dan Juga Pengadilan Negeri "PN" tentu sesuai dengan UU partai. Gugatan pembatalan bisa ke PTUN, Sedang jika gagal di PTUN dan ada pasal dalam AD/ART yang bertentangan dengan UU tentu bisa digugat ke PN. Untuk dihapus pasal AD/ART karena bertentangan dengan UU.

Lalu kalau AD/ART dapat langsung ke MA dan MA mau menguji, nanti bisa saja orang menggugat AD/ART Organisasi semacam Ormas, Organisasi profesi bahkan Klub Bola langsung ke MA. Tentu pertama melampaui kewenangan didalam UU, dan yang ke 2 tugas MA menjadi banyak dan sangat Luas.

Hal ini karena jika MA bersedia menguji maka secara langsung Hukum Tata Negara rusak, dan tidak diperlukan lagi pelajaran Hukum Tata Negara dalam SKS perkuliahan. Kredibilitas dan Kepastian hukum di Indonesia pun pantas dipertanyakan bersama !

Lalu Gugatan ini secara politik menyerang siapa saja ?

Tentu hal yang patut juga dikaji tujuan gugatan AD/ART ke MA ini menyerang siapa ? Karena yang terdampak bukan saja AHY dan Demokrat nantinya. Bahkan semua partai terdampak "Ketidakpastian Hukum" ini, liat saja dengan mudahnya berbagai pihak bisa menggugat AD/ART.

Nanti bisa saja misal ada sekumpulan kecil orang dari PDIP membuat KLB senaknya, lalu menguji AD/ART di MA. Tinggal tunjuk lawyer handal dan gunakan koneksi maka Bu Mega bisa saja dengan mudah diganti. Dan ini berlaku pada semua partai, dampaknya ketidakstabilan politik terjadi !

Dilihat dari dampak yang luas sebenarnya siapa sasaran gugatan ini? Mengingat hampir semua partai mengalami konflik. Lihat saja PDIP yang baru ini ketuanya mengancam memecat kader yang tidak sejalan, atau PKB yang terancam karena menguat isu KLB. Padahal perlu dicermati tanpa kestabilan politik maka sulit negara untuk memperoleh kedamaian. Jadi gugatan ini sekali lagi untuk menyerang siapa ?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline